KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan auto rejection simetris akan resmi berlaku pada 4 September 2023. Ini merujuk Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00055/BEI/03-2023. Pj. S. Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Nurahmad menjelaskan Surat Keputusan Direksi yang diterbitkan 30 Maret 2023 itu, berisikan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. "Maka BEI, akan melakukan implementasi normalisasi ketentuan batasan persentase auto rejection simetris yang efektif mulai berlaku 4 September 2023," jelas Kautsar dalam keterangan resmi, Kamis (31/8).
Nantinya batas auto rejection bawah (ARB) dan atas (ARA) setiap fraksi harga punya sama besarnya. Untuk rentang harga saham Rp 50-Rp 200 batas auto rejection sebesar 35%. Baca Juga: Emiten Big Cap Mengalami Rotasi, Ini Saham Unggulan yang Masih Layak Koleksi Kemudian untuk harga saham dalam rentang Rp 200-Rp 5.000 batas atas dan bawah masing-masing 25%. Kemudian saham dengan harga lebih dari Rp 5.000 memiliki batas atas dan bawah 20%. Kautsar menyebut implementasi kebijakan batasan persentase auto rejection kembali menjadi simetris dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan pasar saat ini.