BEI Bakal Bentuk Fungsi Sponsor Khusus Emiten IPO



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengajukan usul kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk tambahan fungsi sponsor terhadap emiten yang baru melantai di pasar saham. 

Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mengatakan secara umum, istilah sponsor utamanya digunakan untuk membantu perusahaan kecil khususnya di papan akselerasi. 

Diketahui, perusahaan yang tercatat di papan akselerasi merupakan perusahaan dengan aspek skala kecil di bawah Rp 50 miliar. Papan ini umumnya, diisi oleh perusahaan rintisan maupun UMKM. 


Baca Juga: Tingkat Kualitas Emiten, BEI Bakal Revisi 2 Peraturan

Memang pada proses penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO), calon emiten dibantu oleh underwriter. Namun tugas underwriter biasanya selesai ketika suatu perusahaan resmi tercatat di BEI. 

"Namun pada saat masuk ke pasar sekunder keliatannya sendiri, nantinya akan ada pihak yang ditugaskan sebagai sponsor yang umumnya dilakukan oleh underwriter," kata Nyoman, Jumat (6/9). 

Berkaca dari implementasi bursa lain, lanjut Nyoman, umumnya sponsor dilakukan oleh underwriter. Nantinya underwriter akan bertugas selama satu tahun setelah emiten yang bersangkutan melantai di BEI. 

"Umumnya satu tahun untuk membantu menjaga emiten membangun Good Corporate Governance (CGC) sehingga tidak banyak yang terkena sanksi dan bisa memberikan keterbukaan informasi yang berkualitas," ucapnya.  

Selanjutnya: Pengendali Baru Tender Offer di Harga Rp 121 Jauh dari Harga Pasar, Saham LABA ARB

Menarik Dibaca: 20 Ucapan Hari Olahraga Nasional 2024 yang Diperingati Setiap 9 September

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih