KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berpeluang membagikan dividen kepada pemegang saham setelah demutualisasi. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah ketentuan agar pembagian dividen tetap mendukung pengembangan bursa. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan mekanisme pembagian dividen BEI akan diatur dalam rancangan Peraturan OJK (POJK) terkait demutualisasi. “Tentu pada prinsipnya Bursa menjadi lembaga yang diizinkan untuk dapat membagikan dividen kepada pemegang sahamnya dengan tetap memperhatikan agenda-agenda kegiatan pengembangan industri dan Bursa Efek ke depan,” katanya dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).
BEI Bakal Bisa Bagi Dividen Usai Demutualisasi, Ini Syaratnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berpeluang membagikan dividen kepada pemegang saham setelah demutualisasi. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah ketentuan agar pembagian dividen tetap mendukung pengembangan bursa. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan mekanisme pembagian dividen BEI akan diatur dalam rancangan Peraturan OJK (POJK) terkait demutualisasi. “Tentu pada prinsipnya Bursa menjadi lembaga yang diizinkan untuk dapat membagikan dividen kepada pemegang sahamnya dengan tetap memperhatikan agenda-agenda kegiatan pengembangan industri dan Bursa Efek ke depan,” katanya dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).
TAG: