JAKARTA. Transaksi jual beli saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan diperketat. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) bersama BEI akan menetapkan kriteria saham berisiko. Dalam penyelesaian transaksi, KPEI akan memilah saham mana yang akan dijamin terhindar gagal serah. Hasan Fawzi, Direktur Utama KPEI mengatakan, pihaknya tengah menggodok aturan pelaksana dari peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 26/POJK/2014. Aturan ini berisi perubahan penyelesaian transaksi bursa. Di antaranya efek tidak dijamin dan transaksi yang dipisahkan. Jadi, dalam pasal 25, diatur efek yang tidak akan dijamin dalam transaksi jual beli saham. "Jadi, kami akan mengumumkan kelompok efek tertentu yang tidak dijamin dua hari sebelum transaksi," ujar Hasan, Selasa (31/3).
Saat ini, KPEI menjamin setiap transaksi penyelesaian saham terhindar gagal serah dan gagal bayar. Nantinya, jika kebijakan ini keluar, KPEI tak lagi menjamin ada investor kesulitan memperoleh saham yang berisiko.