BEI Bakal Revisi Ketentuan Free Float Perusahaan Tercatat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji usulan penyesuaian terkait ketentuan free float oleh perusahaan tercatat.

Direktur Penilaian Perusahaan Tercatat Bursa Efek Indonesia, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan kajian free float ini difokuskan sebagai syarat pencatatan perdana saham. 

"Salah satu hal yang kami pertimbangkan adalah terkait kriteria kepemilikan saham yang diperhitungkan sebagai free float saat pencatatan perdana," katanya, Senin (23/9).


Baca Juga: BREN Ambles Lagi, Ini Batasan Harga untukn Masuk Ke Saham Milik Orang Terkaya RI

Nyoman bilang pihaknya akan fokus pada jumlah saham yang ditawarkan kepada publik. BEI bakal meminta pendapat dari publik atas usulan yang akan diajukan. "Ini akan kami tuangkan dalam rancangan perubahan peraturan dan akan kami mintakan pertimbangan kepada publik," jelasnya.

Langkah ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan BEI untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat. Dalam catatan KONTAN, BEI berencana untuk meningkatkan ketentuan free float saham.

Rencana perubahan ini bertujuan untuk memperhitungkan hanya saham yang benar-benar ditawarkan kepada publik dan bukan saham yang dimiliki oleh pengendali dan afiliasi perusahaan. 

Baca Juga: Barito Renewables (BREN) Kembali ARB, Simak Penjelasan Soal FTSE hingga Free Float

Nantinya akan ada dua peraturan BEI yang direvisi. Yakni, Peraturan Nomor I-A mengatur tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. 

Dan yang satu lagi, Peraturan I-V menyangkut Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat di Papan Akselerasi.

Selanjutnya: Ini Menteri Pertama Singapura yang Diadili karena Kasus Korupsi

Menarik Dibaca: Jawa Barat Waspada Bencana, Berikut Peringatan Dini Cuaca Besok (25/9) Hujan Deras

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli