KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memindahkan emiten yang belum memenuhi minimum saham free float. BEI telah memberikan waktu sampai 31 Desember 2023. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan kewajiban pemenuhan free float merupakan cara BEI untuk menjaga likuiditas dan pendalaman pasar modal. Adapun BEI menerima data menerima laporan registrasi pemegang efek per 31 Desember 2023 dari Biro Administrasi Efek (BAE) pada 10 Januari 2024. "Tentunya dari data tersebut akan kami rekap untuk mengetahui jumlah emiten yang belum memenuhi ketentuan free float," kata Nyoman, Kamis (11/1).
BEI Bakal Tendang Emiten yang Belum Penuhi Free Float ke Papan Pemantauan Khusus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memindahkan emiten yang belum memenuhi minimum saham free float. BEI telah memberikan waktu sampai 31 Desember 2023. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan kewajiban pemenuhan free float merupakan cara BEI untuk menjaga likuiditas dan pendalaman pasar modal. Adapun BEI menerima data menerima laporan registrasi pemegang efek per 31 Desember 2023 dari Biro Administrasi Efek (BAE) pada 10 Januari 2024. "Tentunya dari data tersebut akan kami rekap untuk mengetahui jumlah emiten yang belum memenuhi ketentuan free float," kata Nyoman, Kamis (11/1).