KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan skema penerbitan saham baru sebagai bagian dari proses demutualisasi. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah melalui mekanisme right issue yang berpotensi mengubah struktur kepemilikan saham BEI. Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang P2SK, pihak mana pun dapat menjadi pemegang saham Bursa dengan ketentuan kepemilikannya berada di bawah 5%. Saat ini, terdapat 97 Anggota Bursa (AB) yang memiliki sistem satu saham satu suara. Dengan demikian, masing-masing pemegang saham memiliki kepemilikan sekitar 1%.
Kondisi tersebut membuka kemungkinan terjadinya dilusi kepemilikan pemegang saham eksisting apabila BEI menerbitkan saham baru. “Nanti akan ada deal harga yang di atas nilai kepemilikan eksisting. Keuntungannya itu untuk AB,” ujarnya saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (18/9/2026). Rencana penerbitan saham baru tersebut juga berkaitan dengan rencana Danantara untuk memiliki sekitar 40% saham BEI.
Baca Juga: Prospek Bumi Resources (BRMS) Usai Pushback Rampung,Analis Soroti Kinerja hingga 2027 BEI kemungkinan akan menggunakan mekanisme right issue untuk menerbitkan saham baru dibandingkan menempuh skema Initial Public Offering (IPO). Meski demikian, Iding menegaskan bahwa opsi tersebut masih dalam pembahasan dan belum menjadi keputusan final. Menurut dia, pelaksanaan demutualisasi masih menunggu terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur mekanisme tersebut. Dalam draft POJK, kepemilikan saham Bursa oleh satu pihak dibatasi tidak lebih dari 5%. “Di atas 5% itu harus dengan persetujuan OJK. Jadi dari kabar yang beredar (kepemilikan Danantara) masih proses persetujuan OJK,” paparnya.
IPO BEI Belum Punya Timeline
Iding juga menyampaikan bahwa BEI belum dapat memastikan kapan proses IPO dalam rangka demutualisasi akan dilaksanakan. Berkaca pada sejumlah kasus demutualisasi dan IPO bursa di negara lain, proses tersebut dapat membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua tahun. Untuk saat ini, BEI belum memiliki timeline pelaksanaan IPO. Iding memastikan proses tersebut belum akan dilakukan pada 2026. “Tergantung kesiapan Bursa. Ketika IPO, memang harus sudah siap jangan sampai terlalu cepat dan belum mature tetapi sudah IPO. Kami belum punya timeline,” tuturnya. Selain struktur kepemilikan, aspek independensi BEI menjadi salah satu hal yang akan diperhatikan dalam proses demutualisasi. Ketentuan mengenai independensi tersebut nantinya akan diatur melalui POJK. Sejumlah aspek yang akan diatur antara lain komposisi jajaran direksi, anggaran, serta pembatasan kepemilikan bagi pemegang saham baru. “Yang jelas independensi itu akan menjadi apa hal yang memang harus dijaga oleh Bursa, tentunya dengan batasan-batasan yang ditentukan oleh OJK,” ungkapnya.
Proses Due Diligence BEI dan Danantara
Sebelumnya, BEI telah melakukan sejumlah pertemuan dengan pemegang saham terkait perkembangan proses demutualisasi. Danantara telah menyatakan minat untuk melakukan penjajakan investasi di PT BEI. Sebagai tindak lanjut, BEI dan Danantara menggelar pertemuan pada 3 Agustus 2026. BEI juga telah menunjuk retainer lawyer dan konsultan bisnis untuk membantu proses demutualisasi. Selanjutnya, pada 6 Agustus 2026, BEI kembali bertemu dengan Danantara dalam rangka kick off due diligence.
Baca Juga: Gelar RUPS, Simak Prospek dan Rekomendasi Saham HRUM, EURO dan PBSA Proses due diligence berlangsung pada 11 Agustus hingga 11 September 2026 dan saat ini memasuki tahap finalisasi laporan akhir. Pada 11 Agustus 2026, Danantara melalui PT Danantara Investment Management juga telah menunjuk konsultan untuk menjalankan proses due diligence. Namun, hingga kini belum terdapat keputusan final terkait rencana investasi maupun struktur kepemilikan tersebut. Tim Komunikasi Danantara menyampaikan bahwa pembahasan mengenai demutualisasi BEI masih berlangsung. Kajian internal dan pelaksanaan uji tuntas atau due diligence juga belum rampung.
“Danantara Indonesia mencermati pemberitaan terkait proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI),” jelas Tim Komunikasi Danantara Indonesia dalam pernyataan tertulis, Selasa (15/9/2026). Tim Komunikasi Danantara menyatakan pihaknya masih menjalankan kajian internal serta proses uji tuntas terkait rencana tersebut. Danantara juga masih menunggu penerbitan peraturan OJK yang akan menjadi landasan proses demutualisasi BEI. “Oleh karena itu, informasi yang beredar bukan merupakan representasi posisi maupun keputusan akhir Danantara Indonesia. Setiap perkembangan material akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Tim Komunikasi Danantara Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News