BEI Bakal Terbitkan Saham Baru Lewat Rights Issue untuk Demutualisasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerbitkan saham baru melalui mekanisme rights issue untuk proses demutualisasi.

Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang P2SK, pihak mana pun bisa menjadi pemegang saham Bursa dengan ketentuan di bawah 5%.

Saat ini, ada 97 Anggota Bursa (AB) dengan sistem satu saham suara yang berarti masing-masing pemegang saham punya kepemilikan sekitar 1%.


Baca Juga: Rupiah Spot Menguat 0,06% ke Rp 17.743 per Dolar AS pada Jumat (18/9) Siang

Artinya, ada kemungkinan nanti penerbitan saham baru akan membuat kepemilikan saham dari pemegang saham eksisting akan terdilusi. 

“Nanti akan ada deal harga yang di atas nilai kepemilikan eksisting. Keuntungannya itu untuk AB,” ujarnya saat ditemui di Gedung BEI, Jumat (18/9/2026). 

Penerbitan saham baru ini juga terkait dengan rencana kepemilikan Danantara yang mau menggenggam 40% saham BEI.

Kemungkinan besar, langkah rights issue akan ditempuh BEI untuk menerbitkan saham baru ketimbang lewat skema penerbitan umum saham perdana alias Initial Public Offering (IPO).

Namun, Iding menegaskan bahwa proses ini masih belum pasti dan harus menunggu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait demutualisasi Bursa.

Dalam draft POJK tersebut, memang tidak diperbolehkan satu pihak memegang saham Bursa dengan persentase di atas 5%.

“Di atas 5% itu harus dengan persetujuan OJK. Jadi dari kabar yang beredar (kepemilikan Danantara) masih proses persetujuan OJK,” paparnya.

Baca Juga: IHSG Melemah 0,35% ke 6.439 di Sesi I Jumat (18/9), BUMI, KLBF, INDF Top Losers LQ45

Iding menambahkan bahwa pihaknya belum yakin kapan IPO Bursa akan segera terlaksana. Menurutnya, di beberapa contoh kasus proses IPO Bursa global lainnya, proses tersebut bisa memakan waktu satu hingga dua tahun.

Yang jelas, BEI belum punya timeline IPO untuk proses demutualisasi. Proses IPO juga belum akan terlaksana di tahun 2026 ini.

“Tergantung kesiapan Bursa. Ketika IPO, memang harus sudah siap jangan sampai terlalu cepat dan belum mature tetapi sudah IPO. Kami belum punya timeline,” tuturnya.

Lebih lanjut, independensi Bursa juga tetap ditekankan dalam proses demutualisasi ini dan akan diatur dalam POJK terkait.

Hal-hal yang diatur juga terkait jajaran direksi, anggaran, pembatasan kepemilikan pemegang saham baru.

“Yang jelas independensi itu akan menjadi apa hal yang memang harus dijaga oleh Bursa, tentunya dengan batasan-batasan yang ditentukan oleh OJK,” ungkapnya.

Dalam pemberitaan KONTAN sebelumnya, telah dilakukan pertemuan antara BEI dengan pemegang saham terkait dengan perkembangan demutualisasi.

Danantara telah menyatakan minatnya mulai melakukan penjajakan terkait rencana investasi di PT BEI. Sebagai bentuk tidak lanjut, BEI dan Danantara melakukan pertemuan pada 3 Agustus 2026.  

Baca Juga: Summarecon Agung (SMRA) Beri Penjelasan ke Bursa Soal Volatilitas Saham

BEI pun telah menunjuk retainer lawyer dan konsultan bisnis untuk membantu proses demutualisasi. Lalu pada 6 Agustus 2026, BEI kembali mengadakan pertemuan dengan Danantara terkait kick off due diligence.  

Proses Due Diligence dilaksanakan pada 11 Agustus–11 September 2026 yang saat ini dalam proses finalisasi laporan akhir. Pada 11 Agustus 2026, Danantara melalui PT Danantara Investment Management telah menunjuk konsultan dalam rangka due diligence.  

Tim Komunikasi Danantara menyampaikan proses pembahasan demutualisasi BEI masih berlangsung. Kajian internal dan pelaksanaan uji tuntas alias due diligence juga belum rampung sehingga belum ada keputusan final.

“Danantara Indonesia mencermati pemberitaan terkait proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI),” jelasnya Tim Komunikasi Danantara Indonesia dalam pernyataan tertulis, Selasa (15/9/2026). 

Tim Komunikasi Danantara menyampaikan pihaknya masih menjalankan kajian internal serta proses uji tuntas terkait rencana tersebut. Danantara juga masih menunggu penerbitan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menjadi landasan. 

“Oleh karena itu, informasi yang beredar bukan merupakan representasi posisi maupun keputusan akhir Danantara Indonesia. Setiap perkembangan material akan disampaikan melalui saluran komunikasi resmi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Tim Komunikasi Danantara Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News