BEI: Batas bawah harga waran masih perlu dikaji lebih lanjut



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) beberapa waktu lalu menyatakan akan menerapkan sistem penolakan otomatis atau auto rejection untuk mengatur perdagangan waran yang jadi produk derivatif dari saham. Nantinya, ketika harga waran lebih tinggi dibandingkan harga saham, Jakarta Automatic Trading System (JATS) secara otomatis akan menghentikan perdagangannya.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Sihar Manullang mengatakan selama ini BEI hanya memberikan peringatan kepada anggota bursa (AB) yang nasabahnya punya harga waran di atas harga saham yang ditransaksikan di bursa. 

“Jika kondisi tersebut berlanjut BEI mungkin akan melakukan tindakan pengawasan penyebaran unusual market activity (UMA) dan suspensi untuk menjaga pasar agar teratur dan wajar,” kata dia ketika dihubungi Kontan.co.id Jumat (22/2).


Berdasarkan data yang dihimpun dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) saat ini terdapat 47 waran yang ditransaksikan di bursa. Seluruh waran tersebut merupakan produk derivatif dari 45 saham yang sebagian besar masuk dalam kategori lapis dua atau second liner.

Terkait dengan harga minimal atau batas bawah waran, Kristian bilang BEI masih belum bisa memastikan apakah nantinya waran akan diberikan batas bawah seperti saham sebesar Rp 50 per saham. 

“Ini perlu kajian terlebih dahulu untuk memastikan perlu atau tidaknya,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI) Edwin Sebayang menilai BEI harus adil dalam menentukan pembatasan harga waran. Dia bilang harga waran seharusnya jangan dibatasi kenaikannya saja tapi penurunannya harus dibatasi dan diatur sesuai dengan underlying-nya.

Selain itu Edwin bilang bahwa penerapan sistem ini belum tentu akan berjalan dengan efektif lantaran tidak semua saham yang beredar di bursa diterbitkan dengan waran sebagai produk derivatifnya. Mengenai pergerakan waran yang liar, Edwin menilai hal itu sebagai sesuatu yang wajar mengingat sifatnya yang lebih spekulatif dan memiliki masa berlaku yang membuatnya semakin volatile.

Sebagai informasi, waran merupakan hak untuk membeli saham atau obligasi yang sering menyertai pembelian saham suatu perusahaan. Nantinya, setiap waran tersebut bisa ditukarkan oleh pemiliknya dengan saham ketika jatuh tempo sesuai dengan ketentuan yang disepakati sebelumnya. Lazimnya harga saham di pasar lebih tinggi dari harga waran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi