KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex masih terkena penghentian sementara (suspensi) perdagangan. Meskipun begitu, syarat dan ketentuan untuk dapat membuka suspensi sudah semakin terpenuhi. Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, putusan pengesahan perdamaian (homologasi) dan pengakhiran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sritex telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini diumumkan Sritex di salah satu media massa pada 29 Agustus 2022 dan keterbukaan informasi BEI pada 30 Agustus 2022. Di samping itu, terdapat pengumuman Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tanggal 22 September 2022 terkait perubahan jadwal pembayaran pokok dan bunga Medium Term Notes (MTN) Sritex Tahap III Tahun 2018. Restrukturisasi MTN juga ini sejalan dengan telah berlakunya homologasi PKPU.
BEI Beberkan Persyaratan Agar Suspensi Saham Sritex (SRIL) Dibuka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex masih terkena penghentian sementara (suspensi) perdagangan. Meskipun begitu, syarat dan ketentuan untuk dapat membuka suspensi sudah semakin terpenuhi. Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, putusan pengesahan perdamaian (homologasi) dan pengakhiran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sritex telah berkekuatan hukum tetap. Hal ini diumumkan Sritex di salah satu media massa pada 29 Agustus 2022 dan keterbukaan informasi BEI pada 30 Agustus 2022. Di samping itu, terdapat pengumuman Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tanggal 22 September 2022 terkait perubahan jadwal pembayaran pokok dan bunga Medium Term Notes (MTN) Sritex Tahap III Tahun 2018. Restrukturisasi MTN juga ini sejalan dengan telah berlakunya homologasi PKPU.