BEI beda sikap dengan OJK terkait Bank Mutiara



JAKARTA. Tidak seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengecualikan peraturan aksi korporasi kepada pemegang saham baru PT Bank Mutiara Tbk (BCIC), Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap mewajibkan J Trust memenuhi ketentuan pencatatan saham.

Ketentuan ini harus dipenuhi jika investor asal Jepang tersebut tetap menginginkan saham BCIC ada di papan pencatatan BEI.

"Kalau mau terus listing, mereka harus memenuhi peraturan kami (BEI), saham publik minimal 7,5% dan ketentuan (pencatatan) lainnya," ujar Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Rabu (3/12).


Seperti yang diatur dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, emiten wajib menjaga jumlah saham publik pada angka tertentu.

Jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham bukan pengendali dan bukan pemegang saham utama paling kurang 50 juta saham dan minimal 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor. Selain, itu, emiten juga wajib memiliki jumlah pemegang saham paling sedikit 300 pemegang saham yang memiliki rekening efek di Anggota Bursa Efek

Asal tahu saja, pasca akuisisi, jumlah saham publik BCIC tinggal tersisa 0,004%. Atas aksi korporasi ini, OJK mengecualikan adanya kewajiban penawaran tender (tender offer) pasca aksi korporasi tersebut. Hal ini lantaran OJK menilai aksi korporasi ini luar biasa (extra ordinary).

Jadi, dalam Peraturan OJK (POJK) nomor IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, pemilik baru yang menguasai saham mayoritas emiten wajib melakukan tender offer. Setelah dua tahun masa tender offer, maka ia wajib melepas kembali sehingga jumlah saham publik minimal menjadi 20%.

J Trust resmi mengempit 99% saham BCIC dengan nilai pembelian sebesar Rp 4,41 triliun. Hingga saat ini, saham BCIC masih disuspen Bursa Efek Indonesia (BEI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie