JAKARTA. Tidak seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengecualikan peraturan aksi korporasi kepada pemegang saham baru PT Bank Mutiara Tbk (BCIC), Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap mewajibkan J Trust memenuhi ketentuan pencatatan saham. Ketentuan ini harus dipenuhi jika investor asal Jepang tersebut tetap menginginkan saham BCIC ada di papan pencatatan BEI. "Kalau mau terus listing, mereka harus memenuhi peraturan kami (BEI), saham publik minimal 7,5% dan ketentuan (pencatatan) lainnya," ujar Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Rabu (3/12).
BEI beda sikap dengan OJK terkait Bank Mutiara
JAKARTA. Tidak seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengecualikan peraturan aksi korporasi kepada pemegang saham baru PT Bank Mutiara Tbk (BCIC), Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap mewajibkan J Trust memenuhi ketentuan pencatatan saham. Ketentuan ini harus dipenuhi jika investor asal Jepang tersebut tetap menginginkan saham BCIC ada di papan pencatatan BEI. "Kalau mau terus listing, mereka harus memenuhi peraturan kami (BEI), saham publik minimal 7,5% dan ketentuan (pencatatan) lainnya," ujar Hoesen, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Rabu (3/12).