JAKARTA. Walaupun sudah lebih dari dua tahun saham PT Bank Century Tbk (BCIC) atau yang saat ini berubah nama jadi Bank Mutiara dihentikan perdagangan sahamnya (suspen), Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan belum akan melakukan penghapusan secara paksa alias (force delisting) terhadap emiten bermasalah tersebut. "Kami tetap akan pertahankan dulu saham Bank Mutiara. Memang sudah dua tahun suspen tapi kami masih akan melihat apa yang akan dilakukan LPS sebagai pemilik saham pengendali," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Eddy Sugito di Jakarta. Seperti diketahui saat ini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menangani kasus yang melilit Bank Century dan kabarnya akan melakukan penjualan aset guna mendapatkan nilai strategis dalam divestasi tersebut. Saham BCIC sudah disuspen BEI sejak 21 November 2008 lalu.
BEI belum akan lakukan force delisting BCIC
JAKARTA. Walaupun sudah lebih dari dua tahun saham PT Bank Century Tbk (BCIC) atau yang saat ini berubah nama jadi Bank Mutiara dihentikan perdagangan sahamnya (suspen), Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan belum akan melakukan penghapusan secara paksa alias (force delisting) terhadap emiten bermasalah tersebut. "Kami tetap akan pertahankan dulu saham Bank Mutiara. Memang sudah dua tahun suspen tapi kami masih akan melihat apa yang akan dilakukan LPS sebagai pemilik saham pengendali," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI Eddy Sugito di Jakarta. Seperti diketahui saat ini Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menangani kasus yang melilit Bank Century dan kabarnya akan melakukan penjualan aset guna mendapatkan nilai strategis dalam divestasi tersebut. Saham BCIC sudah disuspen BEI sejak 21 November 2008 lalu.