KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan belum akan mengubah aturan main pengawasan khusus bagi saham emiten yang berstatus unusual market activity (UMA). Menurut BEI, ketentuan UMA belum akan diubah karena indikator aturan ini dirasa masih relevan. Kristian Sihhar Manullang, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI mengatakan, pihaknya masih menerapkan aturan yang berlaku saat ini. “Kami tetap melakukan review dengan indikator kenaikan harga yang sigifikan. Besaran kenaikan sahamnya tidak boleh diberi tahu,” ujar Kristian saat ditemui di BEI, Selasa (18/9). Unusual market activity adalah aktivitas perdagangan atau pergerakan harga suatu efek yang tidak biasa pada suatu kurun waktu tertentu yang menurut penilaian BEI dapat berpotensi mengganggu terselenggaranya perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.
BEI belum akan mengubah aturan unusual market activity
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan belum akan mengubah aturan main pengawasan khusus bagi saham emiten yang berstatus unusual market activity (UMA). Menurut BEI, ketentuan UMA belum akan diubah karena indikator aturan ini dirasa masih relevan. Kristian Sihhar Manullang, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI mengatakan, pihaknya masih menerapkan aturan yang berlaku saat ini. “Kami tetap melakukan review dengan indikator kenaikan harga yang sigifikan. Besaran kenaikan sahamnya tidak boleh diberi tahu,” ujar Kristian saat ditemui di BEI, Selasa (18/9). Unusual market activity adalah aktivitas perdagangan atau pergerakan harga suatu efek yang tidak biasa pada suatu kurun waktu tertentu yang menurut penilaian BEI dapat berpotensi mengganggu terselenggaranya perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.