JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menelusuri indikasi gagal bayar transaksi gadai saham (repo) PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP). Samsul Hidayat, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, menyatakan, BEI belum bisa memberikan sanksi apapun atas kasus ini, lantaran transaksi terjadi di pasar negosiasi. "Kalau ada gagal bayar di pasar reguler bisa ada sanksi. Tetapi kalau di pasar negosiasi kan transaksinya berdasarkan kesepakatan pihak-pihak yang bersangkutan," ujar dia, Senin (2/11).
BEI belum beri sanksi kasus repo SIAP
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menelusuri indikasi gagal bayar transaksi gadai saham (repo) PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP). Samsul Hidayat, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, menyatakan, BEI belum bisa memberikan sanksi apapun atas kasus ini, lantaran transaksi terjadi di pasar negosiasi. "Kalau ada gagal bayar di pasar reguler bisa ada sanksi. Tetapi kalau di pasar negosiasi kan transaksinya berdasarkan kesepakatan pihak-pihak yang bersangkutan," ujar dia, Senin (2/11).