JAKARTA. PT Danatama Makmur harus menelan pil pahit. Sebab mereka mengalami gagal bayar transaksi saham yang dilakukan 29 September 2008 lalu. Bila merujuk pada data Bloomberg, pada hari itu, Danatama tercatat melakukan transaksi senilai Rp 196,206 miliar.Namun manajemen Danatama mengaku telah melakukan rapat dengan para nasabah. Hasilnya, beberapa nasabah telah melakukan pembayaran. "Kemarin semua setttlement pembayaran sudah beres," tegas Steffen Fang, Vice President of Investment Banking Danatama Makmur, Selasa (8/10).Ia menegaskan, permasalahan ini terjadi karena para nasabah Danatama telat melakukan pembayaran atas transaksi yang mereka lakukan. Sayang, Steffen mengaku tidak mengetahui secara persis angka pembayaran yang telat bayar tersebut.
Inarno Djajadi, Direktur Utama PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) mengakui bahwa Danatama telah melakukan pembayaran atas transaksi itu. "Yang gagal bayar, kemarin sudah beres, sudah dibayar semua," tegas Inarno. Namun, apakah pembayaran itu membebaskan Danatama dari sanksi suspend, Inarno menyerahkan hal itu kepada pihak PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Direktur Operasional Bursa Efek Indonesia, MS Sembiring mengaku masih menunggu kejelasan informasi dari Danatama. "Walaupun mereka sudah membayar, BEI tak bisa serta merta membuka suspend," ujarnya.