BEI belum membuka suspensi saham Yulie Sekuritas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga kemarin belum membuka gembok suspensi atas saham PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk (YULE). BEI menghentikan sementara (suspensi) perdagangan efek YULE sejak sesi I perdagangan Jumat (2/3) akhir pekan lalu.

Alasan suspensi dari BEI, sekuritas ini belum memenuhi ketentuan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD). Saat ini, setiap sekuritas wajib memenuhi MKBD minimal sebesar Rp 25 miliar. "Menunggu MKBD dicukupkan, baru kami buka (suspensi)," ungkap Tito Sulistio, Direktur Utama BEI,  Rabu (7/3).

Mengacu data BEI, MKBD YULE per Maret 2018 hanya Rp 108,29 juta. Jumlah ini menyusut tajam dibandingkan posisi MKBD Februari 2018 sebesar Rp 27,14 miliar.


Pada Januari 2018, MKBD YULE masih Rp 110,47 miliar. Total transaksi YULE pada Februari 2018 senilai Rp 54,53 miliar dan Januari 2018 sebesar Rp 73,48 miliar.

Periode Maret tahun lalu, YULE memiliki MKBD sebesar Rp 25,73 miliar. Pada Februari 2017 MKBD masih sebesar Rp 26,02 miliar dan Januari 2017 sebesar Rp 26,16 miliar.

Terkait status investor di YULE, Tito tak bisa berkomentar banyak. Menurut dia, hal itu harus dikoordinasikan dengan manajemen YULE. Tapi BEI memastikan bila YULE memenuhi aturan MKBD, Bursa akan membuka suspensi sahamnya. "Silakan (investor) bicara dengan mereka, sampai MKBD memenuhi, baru kami buka (suspensi)," kata Tito.

Di awal Januari 2018, YULE menggelar rights issue dengan merilis 1,53 miliar saham dan harga pelaksanaan Rp 200 per saham. Alhasil, YULE meraup dana Rp 306 miliar.

Pada Jumat lalu, BEI mengumumkan suspensi saham YULE. Hal tersebut tertuang dalam surat: Peng-SPT-00006/BEI.PP3/03-2018. Emiten sekuritas ini tercatat dalam papan pengembangan.

Demi menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien, BEI memutuskan suspensi perdagangan efek YULE di pasar reguler dan tunai. Kamis (1/3) atau sebelum disuspensi BEI, harga YULE di posisi Rp 192 per saham, atau sudah merosot 25% sejak awal tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati