BEI belum tentukan sanksi kepada AB bermasalah



JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Bapepam-LK, Self Regulatory Officer (SRO), dan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) masih belum menentukan sanksi terhadap Anggota Bursa (AB) yang terbukti bersalah terkait pemisahan Rekening dana Nasabah (RDN)."Masih belum, sanksi untuk RDN masih melihat kondisi, dan harus dipetakan dulu. Kami bersama APEI, Bapepam-LK, dan SRO masih berkoordinasi," ujar Direktur Pengawasan Anggota Bursa BEI Uriep Budhi Prasetyo, di Jakarta Kamis (16/2). Menurutnya, keputusan terkait rencana tersebut sudah akan didapat minggu depan.Sebagai catatan saja, ada 87 anggota bursa yang diberikan surat peringatan karena melanggar aturan Bapepam-LK mengenai pemisahan rekening dana nasabah tersebut. Pelanggaran yang dilakukan para anggota bursa ini adalah terkait pemberian izin nasabah untuk tetap bertransaksi, tapi tidak melalui rekening dana nasabah yang telah dipisahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie