BEI belum terima perbaikan prospektus Bank Pundi



JAKARTA. PT Bank Pundi Indonesia Tbk (BEKS) berencana melakukan penerbitan saham baru dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) dalam waktu dekat.

Pemerintah Provinsi Banten disebut akan menyerap HMETD tersebut dan menguasai saham BEKS. Namun, sampai saat ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) belum mendapat perbaikan prospektus rights issue perseroan.

Samsul Hidayat, Direktur Penilaian Perusahaan BEI mengatakan, BEI sudah meminta konfirmasi mengenai rencana rights issue tersebut. Prospektus awal BEKS memang sudah masuk meja BEI pada 23 Oktober 2015 lalu. Namun, pada 4 November lalu, BEI melayangkan surat ke BEKS untuk menanyakan beberapa hal terkait aksi korporasi itu.


Dalam prospektus awal, harga teoritis Penawaran Umum Terbatas (PUT) BEKS sebesar Rp 85 per saham atau di bawah ketentuan BEI yang sekurang-kurangnya Rp 100. BEI juga mempertanyakan harga saham rights issue yang ditentukan sebesar Rp 200- Rp 225 per saham.

Pasalnya, harga saham BEKS 25 hari bursa sebelum pemberitahuan RUPSLB hanya sebesar Rp 53 per saham. Menurut manajemen BEKS, asumsi harga itu berdasarkan multiple book value perseroan.

Dalam jawabannya ke BEI, BEKS mengakui ada beberapa kesalahan yang harus dibenahi dari prospektusnya. "Sudah kami kirimkan surat permintaan tambahan informasi. Dan kami masih menunggu jawaban," ujar Samsul kepada KONTAN, Selasa (24/11).

BEKS sendiri baru akan menggelar RUPSLB pada akhir November mendatang terkait rencana rights issue tersebut. Namun, sebelum pengumuman aksi korporasi itu final, saham BEKS sudah terkerek naik 35% pada perdagangan Selasa (24/11) ke level Rp 81 per saham.

Kenaikan harga saham ini ditengarai karena ada rencana Pemprov Banten mengakuisisi BEKS lewat rights issue senilai Rp 619,4 miliar.

Di sisi lain, BEKS belum mengumumkan secara resmi siapa yang akan menjadi pembeli siaga rights issuenya karena masih dalam proses evaluasi keuangan dan pembicaraan dengan pemegang saham pengendali.

David N. Sutyanto, Analis First Asia Capital mengingatkan, investor harus tetap berpegang teguh pada keterbukaan informasi seperti prospektus aksi korporasi. Jadi, sebelum mengambil keputusan terhadap saham BEKS, sebaiknya investor menunggu prospektus resmi perseroan.

"Selain itu, cermati juga aksi korporasinya. Pemprov Banten tak akan semudah itu mengambil alih saham BEKS dari proses rights issue," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri