BEI berencana hapus batas saham Rp 50, begini reaksi investor



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investor menilai, rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghapus batas harga saham Rp 50 perlu mendapat perhatian serius. Ini lantaran, jika salah regulasi maka aturan tersebut bisa berdampak negatif bagi investor.

Deni Alfianto Amris yang merupakan anggota forum investor ELTY (Forty) mengungkapkan, kajian BEI tidak boleh hanya sebatas teknis, melainkan juga persyaratan dan regulasinya. Di mana, ketentuan tersebut harus di buka secara jelas ke publik.

"Apapun kajiannya, dibukanya batas saham Rp 50 bisa berefek negatif jika tidak disertai dengan regulasi yang memadai," ungkapnya kepada Kontan, Jumat (1/3).


Menurutnya, perlu ada aturan yang mewajibkan pengendali memiliki saham minimal 30%. Dimana, kepemilikan tersebut tidak bisa diatasnamakan atau dibuat terpisah karena akan rawan terhadap potensi REPO.

Syarat tersebut perlu dibuat, lantaran Deni menilai selama ini pengendali saham gocap cenderung bersembunyi dibalik kepemilikan saham publik, khususnya saham di bawah 5%. Untuk itu, dibutuhkan kebijakan yang dibuat dengan sangat adil dan transparan.

Selain itu, Forty berharap jika kebijakan saham Rp 50 dihapuskan, maka harus ada ketentuan yang menyatakan emiten tidak bisa melakukan aksi korporasi pada saham di bawah Rp 100. Baik aksi korporasi seperti right issue, reverse stock dan aksi korporasi lainnya.

"Perusahaan harus dipaksa untuk sehatkan kinerjanya (agar harga saham bisa kembali pickup)," tegasnya.

Di samping itu, untuk mengantisipasi risiko atau dampak negatif dari pelepasan harga saham Rp 50, Forty berencana untuk melakukan audiensi dengan regulator.

"Kami akan lakukan kajian dampak kalau harga Rp 50 dibuka, dan akan ada audiency dengan BEI dan OJK di bagian perlindungan investor," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli