KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan penyesuaian ketentuan Papan Pemantauan Khusus (PPK). Usulan tersebut meliputi penyederhanaan kriteria saham, perubahan mekanisme perdagangan, serta penambahan periode
non-cancellation. Namun rancangan perubahan itu masih berstatus Rule Making Rule (RMR) atau tahap konsultasi kepada pelaku pasar. Apabila disahkan, ketentuan baru akan menggantikan sebagian aturan PPK yang saat ini masih berlaku. Dalam usulan tersebut, BEI mempertahankan tujuh dari sebelas kriteria penempatan saham pada PPK. Sementara itu, tiga kriteria dihapus dan satu kriteria lainnya disesuaikan mengikuti rancangan peraturan yang baru.
Baca Juga: Rupiah Ditutup Menguat ke Rp 17.980 Per Dolar AS Hari Ini (7/7), Asia Bervariasi Kriteria pertama yang diusulkan dihapus ialah saham yang tidak memenuhi ketentuan
free float sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-A dan Peraturan Bursa Nomor I-IV mengenai persyaratan pencatatan saham. BEI juga mengusulkan penghapusan kriteria saham yang memiliki likuiditas rendah. Ketentuan tersebut sebelumnya mengacu pada rata-rata nilai transaksi harian di bawah Rp 5 juta dan volume harian kurang dari 10.000 saham. Kriteria lain yang akan dihapus ialah saham yang dikenai penghentian sementara perdagangan atau suspensi lebih dari satu Hari Bursa akibat aktivitas perdagangan sebagaimana ditetapkan oleh BEI. BEI juga mengusulkan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai kondisi lain yang dapat ditetapkan Bursa setelah memperoleh persetujuan atau berdasarkan perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain memperbarui kriteria, BEI juga mengusulkan perubahan mekanisme auto rejection bagi saham yang diperdagangkan di PPK dengan notasi Full Call Auction atau FCA sesuai kelompok harga saham. Pada ketentuan yang berlaku saat ini, saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 memiliki batas perubahan harga sebesar Rp 1. Adapun saham di atas Rp 10 dikenai batas auto rejection sebesar 10%. Melalui usulan baru, saham dengan harga di atas Rp 10 hingga Rp 200 akan memiliki batas auto rejection sebesar 35%. Sementara saham Rp 200 hingga Rp 5.000 sebesar 25% dan di atas Rp 5.000 sebesar 20%.
Baca Juga: Perkuat Modal, Pemegang Saham Multi Makmur (PIPA) Sepakati Rencana Right Issue BEI juga mengusulkan penambahan periode
non-cancellation dalam setiap sesi
call auction. Pada periode tersebut, investor tidak dapat membatalkan maupun mengubah antrean pesanan sebelum proses pencocokan transaksi berlangsung. Rencananya, periode
non-cancellation akan diterapkan pada seluruh sesi perdagangan, baik Senin hingga Kamis maupun Jumat. Jadwal penerapannya telah diatur untuk setiap sesi
call auction. Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy menyebut, BEI ingin membuat papan pemantauan khusus lebih fokus pada kondisi fundamental emiten daripada faktor teknis perdagangan. “Free float dan likuiditas rendah tidak selalu mencerminkan kualitas emiten yang buruk. Relaksasi ini dapat mengurangi stigma terhadap emiten yang fundamentalnya baik,” katanya kepada Kontan, Selasa (7/7/2026). Menurut Budi, Perubahan ini berpotensi meningkatkan efisiensi
price discovery karena harga dapat lebih cepat mencerminkan informasi yang tersedia. Namun, di sisi lain, volatilitas dan aktivitas spekulatif juga bisa meningkat. “Volatilitas dan aktivitas spekulatif juga bisa meningkat, terutama pada saham dengan likuiditas rendah atau
free float kecil. Oleh karena itu, pengawasan transaksi oleh BEI menjadi semakin penting,” ucapnya.
Baca Juga: Dana Kelolaan Reksadana pada Juni 2026 Turun 4,79% Jadi Rp 652,9 Triliun Budi memperkirakan jumlah saham yang akan masuk ke papan pemantauan khusus akan berkurang karena beberapa kriteria teknis dihapus. Selain itu, emiten yang masuk karena kriteria
free float dan likuiditas rendah bakal diuntungkan. “Sebaliknya, emiten yang memiliki permasalahan fundamental tetap akan masuk papan pemantauan
chooses sehingga fungsi perlindungan investor tetap terjaga,” jelas Budi. Sementara itu, Tim Riset Stockbit menjelaskan, secara keseluruhan dari kriteria yang dihapus akan membuat kebijakan di papan pemantauan khusus akan fokus pada permasalahan fundamental emiten, seperti ekuitas negatif dan PKPU. Menurut mereka, penghapusan kriteria 10 memiliki keterkaitan dengan ketentuan MSCI. Di mana saham masuk FCA karena kriteria ini dalam periode kurang lebih 4 bulan terakhir tidak akan dimasukkan ke indeks MSCI atau bahkan turun kelas. “Kami menilai perubahan mekanisme batas
auto rejection perdagangan papan pemantauan khusus menjadi menyerupai papan reguler berpotensi membantu mempercepat
price discovery,” tulis Tim Riset Stockbit. Sebagai gambaran, jika terdapat pengumuman aksi korporasi besar/perubahan fundamental signifikan pada suatu saham, harga saham tersebut dapat naik lebih signifikan daripada hanya 10% dengan volume perdagangan yang lebih besar. Pengamat Pasar Modal Irwan Ariston menimpali sejak dahulu dirinya tidak sepaham dengan kebijakan
auto rejection batas atas maupun batas bawah, baik di transaksi reguler maupun papan pemantauan khusus. Menurut Irwan, kalaupun ada pemberhentian perdagangan diakibatkan kenaikan atau penurunan signifikan dalam dalam suatu perdagangan, maka sifatnya adalah pemberhentian sementara.
Baca Juga: Buyback Penerbit SCF Meningkat, ICX Catat Nilai Exit Investasi Tembus Rp 71 Miliar “Misalkan 30 menit hingga 60 menit untuk dimintakan klarifikasi ke emiten, apakah ada informasi khusus seperti aksi korporasi yang mungkin bisa mempengaruhi pergerakan harga hari itu,” jelasnya. Irwan menegaskan otoritas harus memastikan laporan keuangan emiten harus benar-benar bisa dijamin sesuai dengan kondisi perusahaan, tidak ada
mark up maupun
mark down atas laporan keuangan emiten. “Keterbukaan informasi harus tegas terkait kemungkinan akan adanya aksi korporasi yang mungkin bersifat signifikan yang mungkin bisa mempengaruhi pergerakan harga. Ini yang lebih dibutuhkan ketimbang aturan teknis,” ucapnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News