KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengubah batas minimum harga saham yang dapat diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai, dari saat ini Rp 50 menjadi Rp 1 per saham. Berdasarkan informasi Stockbit, rencana tersebut ditujukan untuk memberikan ruang perdagangan lebih luas bagi saham-saham yang saat ini berada di level Rp 50, sekaligus mendorong terbentuknya price discovery yang lebih baik. BEI juga memperkirakan perubahan mekanisme perdagangan dapat meningkatkan aktivitas transaksi saham yang saat ini berada di Papan Pemantauan Khusus.
BEI Berencana Turunkan Batas Harga Minimum Saham Jadi Rp 1 dan Ubah ARA-ARB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengubah batas minimum harga saham yang dapat diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai, dari saat ini Rp 50 menjadi Rp 1 per saham. Berdasarkan informasi Stockbit, rencana tersebut ditujukan untuk memberikan ruang perdagangan lebih luas bagi saham-saham yang saat ini berada di level Rp 50, sekaligus mendorong terbentuknya price discovery yang lebih baik. BEI juga memperkirakan perubahan mekanisme perdagangan dapat meningkatkan aktivitas transaksi saham yang saat ini berada di Papan Pemantauan Khusus.
TAG: