KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak, pemerintah bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mendorong perusahaan dalam negeri untuk melantai di BEI. Untuk menarik minat perusahaan pemerintah telah menjanjikan insentif yang menarik, meski demikian BEI meminta agar pemerintah menurunkan kewajiban 40% batas minimal yang dilepas ke publik. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, pemerintah telah memberikan insentif pajak berupa pengurangan pajak sebesar 5% kepada perusahaan yang paling sedikit 40% dari jumlah sahamnya diperdagangkan di bursa efek. Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, adanya insentif tersebut cukup menarik bagi perusahaan untuk melantai di bursa. Meski begitu, dia mengatakan pihaknya berharap ada perubahan insentif yang diberi, misalnya dengan menurunkan kewajiban jumlah saham yang harus diperdagangkan ke publik.
BEI berharap pemerintah menurunkan batas minimum pelepasan 40% saham
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak, pemerintah bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mendorong perusahaan dalam negeri untuk melantai di BEI. Untuk menarik minat perusahaan pemerintah telah menjanjikan insentif yang menarik, meski demikian BEI meminta agar pemerintah menurunkan kewajiban 40% batas minimal yang dilepas ke publik. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, pemerintah telah memberikan insentif pajak berupa pengurangan pajak sebesar 5% kepada perusahaan yang paling sedikit 40% dari jumlah sahamnya diperdagangkan di bursa efek. Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan, adanya insentif tersebut cukup menarik bagi perusahaan untuk melantai di bursa. Meski begitu, dia mengatakan pihaknya berharap ada perubahan insentif yang diberi, misalnya dengan menurunkan kewajiban jumlah saham yang harus diperdagangkan ke publik.