JAKARTA. Demi memperkuat peran anggota bursa (AB), Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberi insentif tambahan untuk AB yang ingin merger. BEI bersedia meningkatkan nilai buyback saham AB. Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini mengatakan, BEI akan mendorong AB dengan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minim untuk merger. Namun, selama ini yang menjadi kendala merger adalah nilai buyback dari BEI yang kurang menarik. Seperti diketahui, jika ada anggota bursa yang merger, maka kursi AB akan berkurang. BEI kemudian akan melelang atau membeli kembali (buyback) saham yang ditinggalkan oleh AB yang merger itu. Nilai buyback kursi AB dipatok sebesar Rp 135 juta.
Nah, insentif yang akan diberikan BEI adalah dengan membeli saham AB di harga yang lebih tinggi, namun tetap tidak memberatkan keuangan bursa. "Kami sedang kaji untuk buyback dengan nilai tertentu yang menarik untuk pemegang saham tetapi tidak memberatkan keuangan BEI," ujarnya, Senin (18/1). Hamdi mengatakan, nilai buku BEI sekitar Rp 18 miliar. Sehingga, BEI tidak akan buyback sebesar itu, melainkan di rentang tengah yakni di kisaran Rp 7 miliar hingga Rp 10 miliar per AB. Hamdi mengakui, angka itu akan cukup menarik bagi AB sehingga bisa melakukan merger. Ia menjelaskan, BEI memiliki dana yang cukup untuk melakukan buyback dengan nilai tersebut. Dengan terlaksananya merger AB, permodalan AB akan semakin kuat dan membuat nilai transaksi bursa meningkat. "Pada akhirnya, BEI juga yang akan diuntungkan," imbuhnya. Untuk meningkatkan nilai transaksi, BEI juga akan menerbitkan aturan baru relaksasi efek marjin. Hamdi mengatakan, klasifikasi AB akan dibagi menjadi tiga bagian. Pengelompokan itu akan dilihat berdasarkan MKBD setiap AB. Saat ini, BEI belum menentukan rentang nilai MKBD untuk pengklasifikasian tersebut. Namun, Hamdi mengatakan, tiga klasifikasi AB itu meliputi; AB yang tidak boleh melakukan transaksi marjin, AB yang boleh melakukan transaksi marjin berdasarkan kriteria saham yang ditentukan, dan AB yang bebas memilih saham untuk transaksi marjin. "AB dengan MKBD di atas Rp 250 miliar boleh bebas memilih saham apa pun untuk transaksi marjin," ujarnya. Transaksi marjin merupakan salah satu fasilitas yang diberikan broker kepada investornya untuk bertransaksi saham. Dengan fasilitas ini, investor dapat melakukan jual beli saham melebihi nilai aset likuid yang dimilikinya.