JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mendera PT Buana Listya Tama Tbk (BULL) dengan denda Rp 150 juta. Pasalnya, perseroan belum melakukan penyampaian laporan keuangan September sesuai dengan batas waktu yang ditentukan bursa yakni tanggal 4 Januari 2016 lalu. "Berdasar catatan Bursa, sampai dengan tanggal 29 Februari 2016, terdapat lima perusahaan tercatat yang belum menyampaikan Laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2015 dan/ atau belum melakukan pembayaran denda," ujar I Gede Nyoman Yetna, Kepala Penilaian Perusahaan I BEI, dalam keterbukaan, Kamis (10/3). Sesuai ketentuan II.6.3. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang sanksi, bursa memberikan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp 150 juta apabila mulai hari kalender ke-61 hingga hari kalender ke-90 sejak lampauannya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan.
BEI beri sanksi denda Rp 150 juta terhadap BULL
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mendera PT Buana Listya Tama Tbk (BULL) dengan denda Rp 150 juta. Pasalnya, perseroan belum melakukan penyampaian laporan keuangan September sesuai dengan batas waktu yang ditentukan bursa yakni tanggal 4 Januari 2016 lalu. "Berdasar catatan Bursa, sampai dengan tanggal 29 Februari 2016, terdapat lima perusahaan tercatat yang belum menyampaikan Laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2015 dan/ atau belum melakukan pembayaran denda," ujar I Gede Nyoman Yetna, Kepala Penilaian Perusahaan I BEI, dalam keterbukaan, Kamis (10/3). Sesuai ketentuan II.6.3. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang sanksi, bursa memberikan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp 150 juta apabila mulai hari kalender ke-61 hingga hari kalender ke-90 sejak lampauannya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tetap tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan.