KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi kepada PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia berupa peringatan tertulis dan denda sebesar Rp 200 juta. Pengumuman sanksi tersebut diterbitkan oleh BEI pada 11 Juli 2023. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Irvan Susandy mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan operasional PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia belum sesuai dengan ketentuan terkait pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD) dan atau Enhanced Due Diligence (EDD). "Manajemen risiko terkait transaksi nasabah, penyelesaian transaksi nasabah, dan pengawasan transaksi bursa," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (12/7).
BEI Beri Sanksi Mirae Asset Sekuritas dan KB Valbury Sekuritas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi kepada PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia berupa peringatan tertulis dan denda sebesar Rp 200 juta. Pengumuman sanksi tersebut diterbitkan oleh BEI pada 11 Juli 2023. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI Irvan Susandy mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan operasional PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia belum sesuai dengan ketentuan terkait pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD) dan atau Enhanced Due Diligence (EDD). "Manajemen risiko terkait transaksi nasabah, penyelesaian transaksi nasabah, dan pengawasan transaksi bursa," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (12/7).