JAKARTA. Siap-siap bagi emiten yang jumlah kepemilikan sahamnya masih rendah! Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera mengeluarkan aturan baru mengenai batas minimum porsi saham emiten yang beredar di pasar (free float) pada tahun ini. Menurut Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Samsul Hidayat, nantinya perusahaan yang sudah tercatat di bursa harus memiliki saham publik minimal 7,5%, atau 500 pihak di papan pengembangan dan 1000 pihak di papan utama. Bursa akan memberi waktu selama dua tahun, sebagai waktu transisi peningkatan batas minimum saham publik tersebut. Jika tidak memenuhi, bursa akan memberikan sanksi peningkatan biaya pencatatan bagi emiten tersebut.
BEI beri waktu 2 tahun emiten tambah saham beredar
JAKARTA. Siap-siap bagi emiten yang jumlah kepemilikan sahamnya masih rendah! Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera mengeluarkan aturan baru mengenai batas minimum porsi saham emiten yang beredar di pasar (free float) pada tahun ini. Menurut Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Samsul Hidayat, nantinya perusahaan yang sudah tercatat di bursa harus memiliki saham publik minimal 7,5%, atau 500 pihak di papan pengembangan dan 1000 pihak di papan utama. Bursa akan memberi waktu selama dua tahun, sebagai waktu transisi peningkatan batas minimum saham publik tersebut. Jika tidak memenuhi, bursa akan memberikan sanksi peningkatan biaya pencatatan bagi emiten tersebut.