JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi batas waktu hingga semester I tahun ini bagi PT Central Proteinaprima Tbk (CPRO) untuk menyelesaikan permasalahan restrukturisasi utang. Jika melewati batas itu, BEI akan langsung melakukan penghapusan secara paksa (force delisting) perusahaan bisnis tambak udang tersebut. "Batas waktu bagi CPRO semester I tahun ini, sama seperti 6 perusahaan terancam delisting lainnya," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen di Jakarta, Jumat (4/1). Head Corporate Communication CPRO, George Basoeki menjelaskan, pihaknya terus memproses restrukturisasi obligasi senilai US$ 325 juta yang diterbitkan Blue Ocean Resources Pte Ltd. George yakin, proses yang dilakukan terus berjalan.
BEI beri waktu CPRO sampai semester I
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberi batas waktu hingga semester I tahun ini bagi PT Central Proteinaprima Tbk (CPRO) untuk menyelesaikan permasalahan restrukturisasi utang. Jika melewati batas itu, BEI akan langsung melakukan penghapusan secara paksa (force delisting) perusahaan bisnis tambak udang tersebut. "Batas waktu bagi CPRO semester I tahun ini, sama seperti 6 perusahaan terancam delisting lainnya," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen di Jakarta, Jumat (4/1). Head Corporate Communication CPRO, George Basoeki menjelaskan, pihaknya terus memproses restrukturisasi obligasi senilai US$ 325 juta yang diterbitkan Blue Ocean Resources Pte Ltd. George yakin, proses yang dilakukan terus berjalan.