KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberikan relaksasi kepada perusahaan tercatat dan penerbit yakni berupa relaksasi penyampaian laporan keuangan. "Relaksasi ini sebagai upaya dalam mendukung penerapan adaptasi kebiasaan baru agar pelaku usaha, serta masyarakat tetap produktif dan aman dari penularan Covid-19," terang Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono dalam siaran pers, Jumat (16 /10). Perpanjangan batas waktu laporan keuangan yang dimaksud adalah penyampaian laporan keuangan tahunan, laporan tahunan, dan laporan keuangan triwulan I, bagi perusahaan tercatat dan penerbit melalui SPE-IDXnet, yaitu selama dua bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan bursa. Selain itu, Bursa juga memberi perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan triwulan III, bagi perusahaan tercatat dan penerbit melalui SPE-IDXnet, yakni selama satu bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan bursa.
BEI berikan relaksasi penyampaian laporan keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberikan relaksasi kepada perusahaan tercatat dan penerbit yakni berupa relaksasi penyampaian laporan keuangan. "Relaksasi ini sebagai upaya dalam mendukung penerapan adaptasi kebiasaan baru agar pelaku usaha, serta masyarakat tetap produktif dan aman dari penularan Covid-19," terang Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono dalam siaran pers, Jumat (16 /10). Perpanjangan batas waktu laporan keuangan yang dimaksud adalah penyampaian laporan keuangan tahunan, laporan tahunan, dan laporan keuangan triwulan I, bagi perusahaan tercatat dan penerbit melalui SPE-IDXnet, yaitu selama dua bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan bursa. Selain itu, Bursa juga memberi perpanjangan batas waktu penyampaian laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan triwulan III, bagi perusahaan tercatat dan penerbit melalui SPE-IDXnet, yakni selama satu bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan bursa.