KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan pembatasan penurunan harga saham atau auto rejection bawah (ARB) maksimal 7% mulai Senin (19/10/2026). Kebijakan sementara ini diambil untuk menjaga perdagangan tetap teratur di tengah ketidakpastian pasar setelah pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI). Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, perubahan batas ARB tersebut merupakan langkah sementara yang akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi pasar. Melalui kebijakan ini, BEI berharap investor dapat mengambil keputusan secara lebih terukur di tengah tekanan pasar. “Pasar boleh turun, tetapi turunnya itu harus melalui mekanisme pasar yang orderly, dengan informasi yang simetris kepada investor,” jelasnya saat ditemui wartawan pada Senin (19/10/2026).
BEI Berlakukan ARB 7% hingga Akhir 2026, Ini Aturan Lengkapnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan pembatasan penurunan harga saham atau auto rejection bawah (ARB) maksimal 7% mulai Senin (19/10/2026). Kebijakan sementara ini diambil untuk menjaga perdagangan tetap teratur di tengah ketidakpastian pasar setelah pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI). Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, perubahan batas ARB tersebut merupakan langkah sementara yang akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kondisi pasar. Melalui kebijakan ini, BEI berharap investor dapat mengambil keputusan secara lebih terukur di tengah tekanan pasar. “Pasar boleh turun, tetapi turunnya itu harus melalui mekanisme pasar yang orderly, dengan informasi yang simetris kepada investor,” jelasnya saat ditemui wartawan pada Senin (19/10/2026).
TAG: