KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengeluarkan dan memberlakukan dua peraturan untuk mengimplementasikan transaksi short selling, yaitu Peraturan Nomor II-H dan III-I.
Peraturan Nomor II-H mengatur Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling. Sementara, Peraturan Nomor III-I mengatur Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling.
Kedua aturan tersebut dikeluarkan BEI pada 1 Oktober 2024 dan diberlakukan mulai 3 Oktober. Dua beleid tersebut merupakan mandat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024.
Adapun POJK 6/2024 tersebut mengatur tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
Baca Juga: BEI Terus Menggodok Rencana Implementasi Short Selling, Begini Updatenya Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menjelaskan dengan diberlakukannya Peraturan BEI Nomor II-H dan III-I, maka perdagangan short selling sudah bisa ditransaksikan.
"Secara praktis per hari ini short selling sudah berlaku, tetapi sampai saat ini belum ada anggota bursa yang mengajukan permohonan lisensi short selling," katanya, Kamis (3/10).
Dalam pipeline BEI, sudah ada 23 anggota bursa yang menyatakan minatnya untuk menyediakan transaksi short selling. Jeffrey berharap dengan keluarnya peraturan anyar ini, akan lebih banyak yang mendaftarkan diri.
"Kalau prosesnya bisa berjalan lancar, akhir tahun ini sudah ada anggota bursa yang mendapatkan izin short selling, sehingga paling tidak di kuartal I-2025 sudah ada yang bisa transaksi short selling," ucap Jeffrey.
Dengan adanya Peraturan Nomor II-H dan III-I, nantinya investor juga bisa melakukan intraday short selling. Di mana dalam intraday short selling, investor harus menutup posisi pada akhir perdagangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Putri Werdiningsih