BEI bersikukuh terapkan aturan fraksi harga baru



JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) bersikukuh akan melanjutkan ketentuan fraksi harga saham (tick price) baru yang sudah berlaku awal tahun meski banyak mendapat tentangan. Kebijakan baru tersebut banyak ditentang lantaran pelaku pasar sulit mendulang fulus secara maksimal.

Selain dari kalangan investor ritel, pihak yang juga keberatan dengan ketentuan baru BEI ini adalah para broker yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI).

Ito Warsito, Direktur Utama BEI mengaku sudah mempelajari presentasi dari APEI."Mereka membandingkan (kondisi pasar) semester I-2014 dengan semester I-2013, ini seperti membandingkan mangga dengan durian, tidak pas," ujarnya. Pada periode tersebut, memang ada penurunan rata-rata nilai transaksi harian dari Rp 7 triliun menjadi Rp 6,1 triliun. Sehingga, pihak APEI  menilai terjadi penurunan likuditas di pasar saham.


Namun, menurut Ito kondisi perekonomian pada kurun waktu tersebut berbeda. Salah satunya, nilai tukar rupiah. Kurs rupiah terhadap dollar AS sepanjang paruh pertama 2013 sekitar Rp 9.600 per dollar AS. Sedangkan, di enam bulan pertama 2014 nilainya melonjak ke level Rp 11.500-Rp 12.000 per dollar AS.

Jadi, perbandingan seharusnya dilakukan antara semester II-2013 dengan semester I-2014. Pada periode itu, kondisi perekonomian di dalam negeri hampir sama. "Terjadi defisit perdagangan, rupiah pun di kisaran yang sama, jadi dugaan implementasi fraksi harga menurunkan likuiditas itu keliru," tutur Ito.

Ia pun berpegang pada data yang menunjukkan, kegiatan investor domestik saat ini lebih dominan dibanding tahun lalu. Tahun lalu, porsi investor asing mencapai 44% dari total transaksi saham di BEI. Tahun ini, jika dilihat dari transaksi harian, porsi asing hanya 40%.

Artinya, porsi transaksi perdagangan yang dilakukan investor domestik meningkat dari 56% menjadi 60%. Atas dasar itu, BEI tidak akan mengubah ketentuan baru terkait fraksi harga saham ini. "Kebijakan penyederhanaan fraksi tetap kami implementasikan," pungkas Ito.

Seperti diketahui, dalam ketentuan fraksi harga baru, hanya ada tiga kelompok harga. Harga saham kurang dari Rp 500 memiliki fraksi Rp 1 dan pergerakan harga maksimal Rp 20.  Kemudian, harga saham Rp 500- di bawah Rp 5.000 memiliki fraksi harga sebesar Rp 5 dan pergerakan harga maksimal Rp 100. Terakhir, harga saham Rp5 .000 ke atas ditetapkan fraksi senilai Rp 25 dan pergerakan harga maksimum Rp 500.

Adapun, dalam ketentuan sebelumnya, BEI membaginya ke dalam lima kelompok harga. Harga saham di bawah Rp 200, fraksi harganya Rp 1 dengan pergerakan harga maksimum Rp 10. Kelompok harga saham Rp 200- di bawah Rp 500 memiliki fraksi harga Rp 5 dan bisa bergerak maksimum hingga Rp 50.

Lalu, harga saham Rp 500- di bawah Rp 2.000 memiilki ticker price Rp 10 dan pergerakan harga maksimum hingga Rp 100. Selanjutnya, harga saham Rp 2.000 sampai di bawah Rp 5.000 memiliki ticker price Rp 25 dengan pergerakan harga maksimal Rp 250. Terakhir, harga saham di atas Rp 5.000 dengan fraksi harga Rp 50 dan harga saham bisa bergerak maksmum sampai Rp 500.

Dengan ketentuan yang baru, harga saham lebih memang lebih lambat bergerak, baik turun maupun naik. Di satu sisi, investor lebih lama mendapat cuan. Tetapi, di sisi lain, investor juga tidak akan menelan kerugian terlalu banyak ketika ingin cut lost.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Roy Franedya