BEI bisa kenakan sanksi berat ke Bank Bukopin



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan perubahan pencatatan laporan keuangan dari PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) mulai terendus oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Senin (30/4) yang lalu, perusahaan ini telah memberi keterangan pada BEI terkait dengan ihwal tersebut.

Samsul Hidayat, Direktur BEI mengatakan bahwa pihak BBKP memberikan keterangan terkait dengan adanya perubahan dari laporan keuangan perusahaan yang diakibatkan oleh adanya piutang kartu kredit yang harusnya tak dibukukan sebagai pendapatan tapi justru dibukukan sebagai pendapatan. "Dan hal ini sudah berjalan selama beberapa tahun," kata Samsul, Rabu (2/5).

Samsul mengatakan bahwa terkait dengan hal ini, pihak bursa tengah memeriksa adanya faktor kelalaian, kecerobohan atau bahkan kesengajaan. Hal yang sama juga sedang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Samsul mengatakan bahwa BEI bisa memberikan sanksi hingga cukup berat, tergantung pada hasil temuan pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh pihak bursa.

Sebagai informasi saja, laporan keuangan PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) yang memperlihatkan perbedaan antara laporan keuangan (audit) periode 2016 dan juga laporan keuangan (audit) periode 2017 ditanggapi negatif oleh investor dengan penurunan saham perusahaan perbankan tersebut.

Salah satu contoh perbedaannya terdapat pada laba perusahaan. Laba perusahaan tahun 2016 misalnya tercatat sebesar Rp 183,53 miliar dalam laporan keuangan perusahaan di tahun 2017. Namun demikian, dalam laporan keuangan perusahaan di tahun 2016, perusahaan ini mencatatkan pendapatan sebesar Rp 1,09 triliun.

Dalam catatan 51 laporan keuangan BBKP, perusahaan tersebut memberikan dua alasan adanya penyajian kembali laporan keuangan konsolidasi perusahaan tersebut. Yang pertama, adalah adanya piutang kartu kredit bank yang disebabkan oleh modifikasi kartu kredit tertentu. Kedua adalah soal pembiayaan/piutang syariah BSB terkait dengan penambahan saldo cadangan kerugian penurunan nilai debitur tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati