BEI Buka Suara soal Kasus Multi Makmur Lemindo (PIPA), Suspensi Saham Belum Jadi Opsi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan tidak akan serta merta menghentikan alias suspensi perdagangan saham PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) usai penetapan tiga tersangka dugaan tindak pidana pasar modal.  

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna menyatakan mendukung penuh proses penegakan hukum terkait kasus PIPA, yang saat ini telah ditangani oleh aparat penegak hukum dan diblokir oleh Bareskrim. 

“Pemeriksaan atas kasus tersebut sebenarnya telah dilakukan sebelumnya dan Bursa berada pada posisi untuk mendukung tugas aparat sesuai kewenangannya,” jelasnya di Gedung BEI, Rabu (4/2/2026). 


Baca Juga: Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Saham PIPA, Begini Kata OJK

Nyoman menegaskan keputusan suspensi tidak dilakukan secara otomatis hanya karena adanya proses hukum. Namun BEI akan mencermati dinamika dan pola transaksi terhadap saham terkait.

“Selama informasi material telah diungkapkan dengan benar dan fluktuasi harga masih mencerminkan mekanisme pasar, BEI tidak serta-merta melakukan intervensi maupun suspensi,” kata Nyoman. 

Menurutnya, proses suspensi suatu saham akan mempertimbangkan dinamika perdagangan, kecukupan informasi kepada publik serta potensi gangguan terhadap keteraturan dan kewajaran pasar. 

“Dengan demikian, pendekatan BEI bersifat case by case, dengan prioritas utama pada perlindungan investor dan stabilitas pasar,” ucapnya. 

Seperti diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait PT Multi Makmur Lemindo Tbk. 

Baca Juga: Multi Makmur Lemindo (PIPA) Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris

Adapun ketiga tersangka tersebut berasal dari unsur internal PIPA, serta pihak yang terkait dengan proses penawaran umum perdana saham alias initial public offering (IPO). 

Ketiganya ialah BH, eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi Penilaian Perusahaan 3 Bursa Efek Indonesia, DA selaku financial advisor, serta RE yang menjabat sebagai project manager PIPA dalam proses IPO. 

Ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat Direktur Multi Makmur Lemindo Junaedi serta mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI Mugi Bayu.

Selanjutnya: Kwek Leng Beng Raup Cuan: Proyek Mewah CDL di CBD Singapura Laris Manis

Menarik Dibaca: Dari Tumpeng Tradisional hingga Modern, Ini Kunci Bisnis Royal Tumpeng

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News