KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT BNC Sekuritas Indonesia kini bisa kembali melakukan aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah BEI membuka suspensi yang dikenakan kepada sekuritas dengan kode broker GA ini. Pembukaan suspensi ini menindaklanjuti surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-164/PM.12/2023 tanggal 12 Oktober 2023 perihal pencabutan penghentian sementara kegiatan usaha PT BNC Sekuritas Indonesia. “Dengan ini Bursa Efek Indonesia mengumumkan bahwa terhitung sejak Sesi II Perdagangan Efek tanggal 12 Oktober 2023, PT BNC Sekuritas Indonesia diperkenankan kembali untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa,” tulis Direktur BEI Irvan Susandy dan Kristian S. Manullang dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis (12/10).
BEI Buka Suspensi BNC Sekuritas Indonesia
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT BNC Sekuritas Indonesia kini bisa kembali melakukan aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) setelah BEI membuka suspensi yang dikenakan kepada sekuritas dengan kode broker GA ini. Pembukaan suspensi ini menindaklanjuti surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-164/PM.12/2023 tanggal 12 Oktober 2023 perihal pencabutan penghentian sementara kegiatan usaha PT BNC Sekuritas Indonesia. “Dengan ini Bursa Efek Indonesia mengumumkan bahwa terhitung sejak Sesi II Perdagangan Efek tanggal 12 Oktober 2023, PT BNC Sekuritas Indonesia diperkenankan kembali untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa,” tulis Direktur BEI Irvan Susandy dan Kristian S. Manullang dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis (12/10).