KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) milik PT Masindo Artha Sekuritas. Ketentuan ini berlaku mulai 17 Maret 2025. Berdasarkan pengumuman BEI pada Senin (17/4), pencabutan SPAB didasarkan atas permohonan pencabutan persetujuan keanggotaan Bursa oleh PT Masindo Artha Sekuritas. Keputusan ini sesuai dengan ketentuan III.1.1. Peraturan nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa, yang berbunyi permintaan Anggota Bursa Efek yang bersangkutan.
BEI Cabut Keanggotaan Bursa Masindo Artha Sekuritas, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) milik PT Masindo Artha Sekuritas. Ketentuan ini berlaku mulai 17 Maret 2025. Berdasarkan pengumuman BEI pada Senin (17/4), pencabutan SPAB didasarkan atas permohonan pencabutan persetujuan keanggotaan Bursa oleh PT Masindo Artha Sekuritas. Keputusan ini sesuai dengan ketentuan III.1.1. Peraturan nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa, yang berbunyi permintaan Anggota Bursa Efek yang bersangkutan.