KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) milik PT Masindo Artha Sekuritas. Ketentuan ini berlaku mulai 17 Maret 2025. Berdasarkan pengumuman BEI pada Senin (17/4), pencabutan SPAB didasarkan atas permohonan pencabutan persetujuan keanggotaan Bursa oleh PT Masindo Artha Sekuritas. Keputusan ini sesuai dengan ketentuan III.1.1. Peraturan nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa, yang berbunyi permintaan Anggota Bursa Efek yang bersangkutan.
Baca Juga: Catat ya, Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa Efek Indonesia Selama Lebaran 2025 Asal tahu saja, Masindo Artha Sekuritas menjadi anggota bursa dengan tanggal nomor SPAB-71/JATS/BEJ.I.1/V/1995. SPAB itu dikeluarkan pada 22 Mei 1995. Sebelumnya, BEI telah menghentikan aktivitas perdagangan efek dari PT Masindo Artha Sekuritas sejak sesi pertama perdagangan efek tanggal 6 Januari 2025.