JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi perdagangan saham PT Alam Karya Unggul Tbk (AKKU). Hal ini merujuk tanggapan perseroan terkait permintaan penjelasan bursa mengenai kenaikan saham yang tidak wajar. Bursa mengumumkan pencabutan tersebut melalui keterbukaan pada tanggal 28 Desember 2015. "Bursa memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Alam Karya Unggul Tbk (AKKU) di Seluruh Pasar terhitung sejak sesi I Perdagangan Efek pada hari Selasa, 29 Desember 2015," ujar I Gede Nyoman Yetna, Kepala Penilaian Perusahaan I dan Eko Siswanto, Kadiv Operasional Perdagangan BEI pada keterbukaan yang dirilis Senin (28/12). Sebelumnya, BEI melalui surat pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00009/BEI.PPR/06-2013 tanggal 27, telah menghentikan sementara perdagangan terhadap AKKU. Namun terhitung sejak hari ini BEI mencabut suspensi terhadap perdagangan saham AKKU.
BEI cabut suspensi perdagangan saham AKKU
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi perdagangan saham PT Alam Karya Unggul Tbk (AKKU). Hal ini merujuk tanggapan perseroan terkait permintaan penjelasan bursa mengenai kenaikan saham yang tidak wajar. Bursa mengumumkan pencabutan tersebut melalui keterbukaan pada tanggal 28 Desember 2015. "Bursa memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara Perdagangan Efek PT Alam Karya Unggul Tbk (AKKU) di Seluruh Pasar terhitung sejak sesi I Perdagangan Efek pada hari Selasa, 29 Desember 2015," ujar I Gede Nyoman Yetna, Kepala Penilaian Perusahaan I dan Eko Siswanto, Kadiv Operasional Perdagangan BEI pada keterbukaan yang dirilis Senin (28/12). Sebelumnya, BEI melalui surat pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00009/BEI.PPR/06-2013 tanggal 27, telah menghentikan sementara perdagangan terhadap AKKU. Namun terhitung sejak hari ini BEI mencabut suspensi terhadap perdagangan saham AKKU.