KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Geoprima Solusi Tbk (GPSO) dan PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU) pada hari ini, Selasa (18/2). Sebelumnya, BEI menghentikan perdagangan saham kedua emiten tersebut karena keterlambatan dalam pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (Annual Listing Fee) 2025, sebagaimana tercantum dalam Pengumuman BEI Nomor Peng-S-00004/BEI.PLP/02-2025 tanggal 17 Februari 2025. Baca Juga: Belum Bayar Listing Fee, Ini Daftar 61 Saham yang Disuspensi BEI
PTDU Chart by TradingView