JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi atau status penghentian sementara perdagangan saham PT Nipress Tbk (NIPS) mulai sesi I perdagangan hari ini, Selasa (26/11). Pencabutan suspensi dilakukan BEI setelah NIPS menyampaikan informasi rasio penawaran umum terbatas I (PUT) pada Senin kemarin (25/11). "Bursa memutuskan melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek NIPS di pasar reguler dan pasar negosiasi sejak Selasa (26/11))," jelas pernyataan BEI yang diteken I Gede Nyoman Yetna, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil dalam keterbukaan informasi di BEI.
BEI cabut suspensi saham NIPS
JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi atau status penghentian sementara perdagangan saham PT Nipress Tbk (NIPS) mulai sesi I perdagangan hari ini, Selasa (26/11). Pencabutan suspensi dilakukan BEI setelah NIPS menyampaikan informasi rasio penawaran umum terbatas I (PUT) pada Senin kemarin (25/11). "Bursa memutuskan melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek NIPS di pasar reguler dan pasar negosiasi sejak Selasa (26/11))," jelas pernyataan BEI yang diteken I Gede Nyoman Yetna, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Riil dalam keterbukaan informasi di BEI.