KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memperkenankan kembali aktivitas perdagangan PT Universal Broker Indonesia Sekuritas terhitung mulai sesi I perdagangan efek pada hari ini (25/10). Berdasarkan pengumuman di laman BEI, anggota bursa dengan dengan kode perdagangan TF ini telah memenuhi batas minimum nilai MKBD yang dipersyaratkan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bursa, diketahui bahwa PT Universal Broker Indonesia Sekuritas telah memenuhi batas minimum nilai MKBD yang dipersyaratkan dalam ketentuan OJK sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan,” tulis Kristian S. Manullang sebagai Direktur BEI, dalam pengumumannya, Senin (25/10).
Sebagai informasi, Universal Broker sebelumnya dihentikan sementara perdagangannya (suspen) karena dianggap tak memenuhi syarat minimal Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Tak hanya itu, Universal Broker juga mendapatkan denda dengan nilai mencapai Rp 500 juta