BEI cabut suspensi Universal Broker mulai sesi pertama hari ini (25/10)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memperkenankan kembali aktivitas perdagangan PT Universal Broker Indonesia Sekuritas terhitung mulai sesi I perdagangan efek pada hari ini (25/10).

Berdasarkan pengumuman di laman BEI, anggota bursa dengan dengan kode perdagangan TF ini telah memenuhi batas minimum nilai MKBD yang dipersyaratkan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bursa, diketahui bahwa PT Universal Broker Indonesia Sekuritas telah memenuhi batas minimum nilai MKBD yang dipersyaratkan dalam ketentuan OJK sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan,” tulis Kristian S. Manullang sebagai Direktur BEI, dalam pengumumannya, Senin (25/10).


Sebagai informasi, Universal Broker sebelumnya dihentikan sementara perdagangannya (suspen) karena dianggap tak memenuhi syarat minimal Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD). Tak hanya itu, Universal Broker juga mendapatkan denda dengan nilai mencapai Rp 500 juta

Baca Juga: MKBD tak penuhi syarat, BEI suspensi dan denda Universal Broker

Universal Broker sendiri mencatatkan kinerja yang baik di semester pertama kemarin. Universal Broker berhasil membukukan laba tahun berjalan senilai Rp 1,22 miliar yang tumbuh dibanding semester I-2020 yang masih mencatat rugi hingga Rp 1,77 miliar.

Adapun capaian laba tersebut juga didorong oleh pendapatan usaha dari perusahaan yang mencapai Rp 6,45 miliar. Sebagai perbandingan, pendapatan usaha Universal Broker di periode sama tahun lalu hanya sebesar Rp 2,99 miliar.

Selanjutnya: IHSG melemah tipis ke 6.640 pada pagi ini (25/10), asing lepas BBCA, BBRI, ADRO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari