KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghitung jika batas minimal free float dari 7,5% menjadi 15% akan ada 267 perusahaan tercatat alias emiten yang terdampak atau belum memenuhi ketentuan. Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna menjelaskan dari 267 emiten tersebut, 49 perusahaan tercatat di antaranya merupakan emiten dengan kapitalisasi pasar besar alias big cap. “Ada 49 di dalamnya yang memberikan kontribusi sebesar 90% dari total kapitalisasi pasar. Jadi kami coba sasar dulu yang 49 ini, walaupun yang harus memenuhi 267 emiten” jelasnya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (4/2/2026).
BEI Catat 267 Emiten Belum Penuhi Free Float 15%, 49 Big Cap Jadi Fokus Utama
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghitung jika batas minimal free float dari 7,5% menjadi 15% akan ada 267 perusahaan tercatat alias emiten yang terdampak atau belum memenuhi ketentuan. Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna menjelaskan dari 267 emiten tersebut, 49 perusahaan tercatat di antaranya merupakan emiten dengan kapitalisasi pasar besar alias big cap. “Ada 49 di dalamnya yang memberikan kontribusi sebesar 90% dari total kapitalisasi pasar. Jadi kami coba sasar dulu yang 49 ini, walaupun yang harus memenuhi 267 emiten” jelasnya saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Rabu (4/2/2026).
TAG: