KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan ada 30 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per 31 Desember 2019. Akibatnya, 30 perusahaan itu akan membayar denda atas keterlambatan penyampaian tersebut. "Mengacu pada ketentuan II.6.3 Peraturan I-H tentang Sanksi, Bursa telah mengenakan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp 150 juta kepada 30 Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31 Desember 2019 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan," jelas Kadiv Penilaian Perusahaan 1 Adi Pratomo Aryanto, P.H. Kadiv. Penilaian Perusahaan 2 Mugi Bayu Pratama, dan P.H. Kadiv. Penilaian Perusahaan 3 Natal Naibaho dalam pengumuman BEI, Senin (10/8). Baca Juga: Digugat pailit, begini respons Sentul City (BKSL)
BEI catat ada 30 emiten belum sampaikan laporan keuangan tahun 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan ada 30 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per 31 Desember 2019. Akibatnya, 30 perusahaan itu akan membayar denda atas keterlambatan penyampaian tersebut. "Mengacu pada ketentuan II.6.3 Peraturan I-H tentang Sanksi, Bursa telah mengenakan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp 150 juta kepada 30 Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31 Desember 2019 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan," jelas Kadiv Penilaian Perusahaan 1 Adi Pratomo Aryanto, P.H. Kadiv. Penilaian Perusahaan 2 Mugi Bayu Pratama, dan P.H. Kadiv. Penilaian Perusahaan 3 Natal Naibaho dalam pengumuman BEI, Senin (10/8). Baca Juga: Digugat pailit, begini respons Sentul City (BKSL)