BEI Catat Nilai Transaksi SPPA Tahun 2025 Capai Rp 1.382 Triliun, Melonjak 461%



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat nilai transaksi di Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) mencapai Rp1.382 triliun pada tahun 2025. Nilai tersebut meningkat 461,6% bila dibandingkan tahun sebelumnya.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Manullang, mengungkapkan bahwa lonjakan tersebut didorong oleh implementasi transaksi Repurchase Agreement (REPO) di SPPA sejak 10 Maret 2025, dengan total nilai transaksi mencapai Rp 751,6 triliun. Sementara itu, transaksi outright atau jual beli putus juga tumbuh 156,2% menjadi Rp 630,5 triliun.

“Dengan demikian, pangsa pasar inter dealer transaksi outright atau jual beli putus setara dengan 23% dan transaksi REPO 28%,” kata Kristian dalam acara SPPA Award 2025 di gedung Mainhall BEI, Senin (13/4/2026).


Baca Juga: IHSG Menguat 0,56% ke 7.500 pada Senin (13/4), BRPT, MEDC, EMTK Top Gainers LQ45

Kristian menyebutkan, capaian ini tidak lepas dari kepercayaan pelaku pasar yang menjadikan SPPA sebagai platform utama untuk transaksi EBUS dan REPO dengan underlying Surat Utang Negara (SUN). SPPA dinilai mampu menghadirkan sistem perdagangan yang aman, transparan, dan efisien, sekaligus mendukung peningkatan likuiditas dan pendalaman pasar surat utang serta pasar uang nasional.

“Saya mewakili BEI mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pengguna jasa, regulator yakni OJK dan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, asosiasi serta seluruh pemangku kepentingan yang telah menjadi bagian dari perjalanan pengembangan ekosistem SPPA mulai sejak dari proses persiapan implementasi hingga pendalaman pasar baik transaksi fixed income maupun REPO melalui SPPA,” tambahnya.

Kristian juga menambahkan, BEI terus mengembangkan lini bisnis Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA) dengan mengacu pada POJK No. 8/POJK.04/2019, serta menghadirkan SPPA sebagai platform resmi perdagangan sekunder instrumen surat utang.

Saat ini, SPPA telah digunakan oleh 39 pelaku pasar, termasuk 14 pengguna jasa REPO. Para pengguna SPPA tersebut terdiri dari bank umum, bank pembangunan daerah, serta perusahaan sekuritas, dengan mekanisme transaksi yang mencakup order book hingga bilateral OTC trading.

Dari sisi sinergi dengan pemerintah, sejak 2022 SPPA telah dipercaya oleh Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, sebagai platform penyampaian kuotasi oleh dealer utama baik untuk Surat Utang Negara seri benchmark dan Surat Berharga Syariah seri benchmark

Baca Juga: Musim Dividen 2026 Dinilai Masih Menarik, Analis Sarankan Pantau Saham Berikut!

"Hal ini memudahkan regulator dalam melakukan monitoring serta membantu Kementerian Keuangan untuk menentukan arah kebijakan fiskal yang lebih efisien," terangnya,

Sementara itu, kerja sama dengan Bank Indonesia juga menunjukkan perkembangan penting. Dalam enam bulan terakhir, terdapat dua pencapaian utama. 

Pertama, SPPA memperoleh persetujuan operasional dari Bank Indonesia sebagai penyedia electronic trading platform (ETP) antar pasar pada 26 November 2025. Dengan begitu, SPPA telah mengantongi persetujuan dari OJK dan Bank Indonesia sesuai amanat UU P2SK terkait integrasi pasar keuangan.

Kedua, mulai 1 April 2026, SPPA resmi menjadi platform pelaporan kewajiban kuotasi transaksi REPO di pasar sekunder oleh dealer utama pasar uang dan valuta asing (PUVA).

“Kedua milestone ini menjadi fondasi bagi BEI untuk terus mengembangkan instrumen pasar uang di SPPA. Ke depan, pengembangan akan mencakup instrumen surat utang, produk ritel, inter dealer market, hingga partisipasi lembaga keuangan non-bank guna membangun ekosistem pasar keuangan yang lebih lengkap di bawah SPPA,” tutup Kristian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News