KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan memperluas klasifikasi atau tipe investor agar mengikuti ketentuan standar internasional paling lambat April 2026. Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menjelaskan peningkatan klasifikasi tipe investor dengan lebih detail sehingga kejelasan atas investasi yang bertransaksi lebih jelas dan komprehensif. “Meningkatkan tipe investor dari yang saat ini 9 kategori SID akan disesuaikan dengan global best practice dan diharapkan MSCI,” jelasnya dalam Dialog Pelaku Pasar Modal di Main Hall BEI, Minggu (1/2/2026).
BEI dan KSEI Perluas Klasifikasi Investor Sesuai Standar Global, Paling Lambat April
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan memperluas klasifikasi atau tipe investor agar mengikuti ketentuan standar internasional paling lambat April 2026. Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menjelaskan peningkatan klasifikasi tipe investor dengan lebih detail sehingga kejelasan atas investasi yang bertransaksi lebih jelas dan komprehensif. “Meningkatkan tipe investor dari yang saat ini 9 kategori SID akan disesuaikan dengan global best practice dan diharapkan MSCI,” jelasnya dalam Dialog Pelaku Pasar Modal di Main Hall BEI, Minggu (1/2/2026).