KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung membuka konsultasi publik setelah merilis draft perubahan aturan pencatatan saham. Perubahan ini mencakup sejumlah ketentuan penting terkait proses penawaran umum perdana saham (IPO), definisi afiliasi, persyaratan sumber daya manusia (SDM), hingga penyesuaian ketentuan free float dan biaya pencatatan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya regulator memperkuat kualitas emiten yang masuk ke pasar modal serta meningkatkan likuiditas perdagangan saham di Bursa.
Hasan Fawzi, Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan, menyatakan draft aturan dibuka untuk masukan publik.
Baca Juga: BEI Ubah Aturan Free Float, Ini Draft Perubahannya “Kami menunggu meaningful participation atau partisipasi bermakna dari publik dan pemangku kepentingan selama 10 hari kerja ke depan,” kata Hasan saat ditemui di Gedung BEI pada Rabu (4/2/2026). Hasan menjelaskan setelah masa konsultasi tuntas, OJK akan menunggu permohonan persetujuan perubahan peraturan. Dia mengatakan revisi aturan terbaru ini bisa selesai pada Maret 2026.
Definisi Afiliasi Ikut UU P2SK
Salah satu perubahan krusial dalam draft tersebut adalah penyesuaian definisi afiliasi. Selama ini, peraturan BEI mendefinisikan afiliasi sebagai hubungan keluarga sampai derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal. Dalam konsep baru, definisi afiliasi akan mengikuti Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merinci hubungan spesifik seperti suami/istri, orang tua dari suami/istri, kakek/nenek dari suami/istri, saudara dari suami/istri, dan hubungan lainnya yang lebih terperinci.
Persyaratan SDM dan GCG Diperketat
BEI juga memperketat persyaratan SDM bagi perusahaan yang akan melantai di bursa. Emiten diwajibkan memiliki minimal satu anggota direksi atau pejabat di bawah direksi yang memiliki sertifikat kompetensi akuntansi. Selain itu, Direksi dan Komisaris diwajibkan mengikuti pendidikan berkelanjutan terkait tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Baca Juga: BEI: Revisi Aturan IPO Tak Hambat Minat Perusahaan Go Public Syarat Operasional dan Jumlah Pemegang Saham Naik
Untuk perusahaan yang akan masuk ke papan pengembangan, BEI kini mewajibkan perusahaan telah beroperasi secara komersial minimal 24 bulan berturut-turut. Sebelumnya, syarat operasional hanya 12 bulan. Tak hanya itu, jumlah pemegang saham di papan pengembangan juga melonjak signifikan. Setelah penawaran umum, emiten wajib memiliki minimal 5.000 nasabah pemilik Single Investor Identification (SID), dari sebelumnya 500 nasabah.
Papan Utama Wajib Saldo Laba Positif
Perubahan signifikan juga terjadi di papan utama. Dalam aturan baru, BEI mewajibkan emiten membukukan saldo laba positif pada laporan keuangan terakhir sebelum pencatatan. Ketentuan ini sebelumnya belum ditegaskan secara eksplisit. Jumlah pemegang saham di papan utama pun dinaikkan drastis. Dari minimal 1.000 nasabah pemilik SID setelah penawaran umum, menjadi minimal 10.000 nasabah pemilik SID.
Perhitungan Free Float Berubah, Minimal Naik Jadi 15%
BEI juga mengubah dasar perhitungan free float. Jika sebelumnya dihitung berdasarkan nilai ekuitas sebelum penawaran umum, kini dihitung berdasarkan nilai kapitalisasi saham sebelum tanggal pencatatan. Persyaratan free float atau saham beredar juga dinaikkan dari minimal 7,5% menjadi minimal 15% dari jumlah saham tercatat atau setelah satu tahun pencatatan. Langkah ini dinilai akan mendorong likuiditas saham di pasar sekunder dan memperluas kepemilikan publik.
Baca Juga: BEI Tegaskan Proses IPO Masih Pakai Aturan Lama, Revisi Peraturan I-A Jadi Penentu Biaya IPO dan Pencatatan Naik
Dalam proses IPO, BEI juga berencana menaikkan biaya pendaftaran dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Selain itu, batas atas (cap) biaya pencatatan awal juga mengalami kenaikan. Untuk papan utama, cap biaya pencatatan awal naik dari maksimal Rp 250 juta menjadi Rp 400 juta. Sementara untuk papan pengembangan, cap naik dari maksimal Rp 150 juta menjadi Rp 250 juta. BEI juga mengubah struktur biaya pencatatan tahunan yang sebelumnya maksimal Rp 250 juta. Kini biaya dibagi berdasarkan kapitalisasi pasar. Emiten dengan market cap hingga Rp 500 triliun dikenakan biaya Rp 400 juta per tahun, sedangkan emiten dengan market cap di atas Rp 500 triliun dikenakan biaya Rp 600 juta per tahun.
Perubahan aturan ini menunjukkan arah kebijakan BEI dan OJK untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperluas basis investor, serta memperkuat tata kelola di pasar modal Indonesia menjelang 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News