KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan likuiditas saham emiten menjadi perhatian Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apalagi terhadap emiten yang baru saja menginjakan kaki di bursa saham melalui skema initial public offering (IPO). OJK dan BEI mencari cara untuk meningkatkan likuiditas saham. Untuk itu, keduanya tengah mengkaji aturan mengenai porsi penjatahan saham kepada investor. Sebab, selama ini masih dominan adanya fix allotment atau penjatahan pasti kepada investor, sehingga membuat saham menjadi kurang likuid. "Memang porsi kepemilikan fix alokasinya kadang terlalu besar. Sehingga likuiditasnya tidak bergerak. Nah, alokasinya akan kita perbaiki," kata Samsul Hidayat, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Selasa (5/12).
BEI dan OJK kaji aturan penjatahan saham IPO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan likuiditas saham emiten menjadi perhatian Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apalagi terhadap emiten yang baru saja menginjakan kaki di bursa saham melalui skema initial public offering (IPO). OJK dan BEI mencari cara untuk meningkatkan likuiditas saham. Untuk itu, keduanya tengah mengkaji aturan mengenai porsi penjatahan saham kepada investor. Sebab, selama ini masih dominan adanya fix allotment atau penjatahan pasti kepada investor, sehingga membuat saham menjadi kurang likuid. "Memang porsi kepemilikan fix alokasinya kadang terlalu besar. Sehingga likuiditasnya tidak bergerak. Nah, alokasinya akan kita perbaiki," kata Samsul Hidayat, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Selasa (5/12).