KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulator pasar modal mewajibkan emiten yang dihapus paksa dari pencatatan (forced delisting) di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham yang beredar di publik. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) 04/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna membenarkan aturan tersebut. "Ya kami wajibkan saat forced delisting untuk buyback saham," jelas dia di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (17/2).
BEI dan OJK wajibkan emiten yang terkena forced delisting lakukan buyback saham
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulator pasar modal mewajibkan emiten yang dihapus paksa dari pencatatan (forced delisting) di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham yang beredar di publik. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) 04/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna membenarkan aturan tersebut. "Ya kami wajibkan saat forced delisting untuk buyback saham," jelas dia di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (17/2).