BEI dan OJK wajibkan emiten yang terkena forced delisting lakukan buyback saham



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Regulator pasar modal mewajibkan emiten yang dihapus paksa dari pencatatan (forced delisting) di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham yang beredar di publik.

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) 04/2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna membenarkan aturan tersebut. "Ya kami wajibkan saat forced delisting untuk buyback saham," jelas dia di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (17/2).


Baca Juga: BEI perpanjang suspensi saham Tiga Pilar (AISA), kenapa?

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa BEI wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat dua hari kerja setelah ada kondisi atau peristiwa negatif yang mempengaruhi kelangsungan usaha emiten. Kemudian, BEI juga memerintahkan emiten untuk menyusun rencana pemulihan kondisi yang wajib disampaikan kembali ke BEI paling lambat 30 hari setelahnya.

Apabila rencana pemulihan tersebut disetujui BEI, maka emiten wajib menyelesaikan rencana pemulihan paling lambat 180 hari kerja. Namun, bila ditolak, BEI wajib melaporkan kepada OJK dalam tujuh hari kerja setelah penolakan. Setelah ditolak dan emiten juga belum berhasil melakukan pemulihan maka BEI wajib membatalkan pencatatan (force delisting).

Pada pasal 69 POJK tersebut tertulis emiten yang pencatatannya dibatalkan wajib mengumumkan pembatalan tersebut paling lambat dua hari dan melakukan pembelian saham kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh publik.

Dalam pasal 70 juga dijelaskan bahwa OJK juga dapat memerintahkan BEI untuk melakukan force delisting. Dalam hal ini. BEI wajib melaksanakan perintah paling lambat dalam 14 hari.

OJK bisa memerintahkan force delisting apabila emiten melanggar aturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, dinyatakan pailit, dan emiten tidak beroperasi secara penuh dalam tiga tahun terakhir.

Lalu pada pasal 71 ayat 2, dijelaskan kewajiban buyback dapat dikecualikan jika terdapat pihak yang melakukan penawaran tender terhadap seluruh saham yang dimiliki oleh publik sehingga pemegang saham menjadi kurang dari 50 pihak atau jumlah lain yang ditetapkan oleh OJK.

Baca Juga: Kasus-kasus pasar modal mulai meledak, OJK ingin dapat kewenangan lebih

Editor: Khomarul Hidayat