BEI Delisting 18 Saham pada 10 November 2026, SRIL TOYS SUGI MABA TELE ENVY TRIL PLAS
Rabu, 04 November 2026 15:35 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus pencatatan saham atau delisting 18 perusahaan tercatat pada 10 November 2026. Dari jumlah tersebut, tujuh emiten mengalami kepailitan, sedangkan 11 emiten lainnya telah disuspensi lebih dari 50 bulan. Keputusan delisting tersebut diambil setelah seluruh perusahaan memenuhi kriteria penghapusan pencatatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham. "Sehubungan dengan telah terpenuhinya salah satu kondisi sebagaimana tersebut pada Peraturan Bursa Nomor I-N, maka Bursa memutuskan Penghapusan Pencatatan Efek (Delisting) kepada Perusahaan Tercatat yang efektif tanggal 10 November 2026," tulis BEI dalam keterbukaan informasi, dikutip Rabu (4/11/2026).
Dalam ketentuan BEI, penghentian sementara perdagangan saham atau suspensi selama minimal 24 bulan dapat menjadi salah satu dasar evaluasi delisting. Namun, 11 emiten yang masuk dalam daftar terbaru ini bahkan telah mengalami suspensi lebih dari 50 bulan. Baca Juga: Gagal Bayar Sukuk Rp 1 Triliun, Fitch Pangkas Rating Utang Pos Indonesia Jadi Default Daftar 18 Saham yang Akan Delisting dari BEI Berikut daftar tujuh emiten yang akan dihapus dari bursa karena berstatus pailit:
Tonton: Danantara Bisa Jadi Pintu Ekspor Tembaga, Ini Syarat Freeport Jadwal Delisting 18 Saham dan Periode Buyback BEI telah menetapkan sejumlah tahapan sebelum penghapusan pencatatan saham berlaku efektif. Proses tersebut diawali dengan pengumuman rencana delisting pada 10 April 2026. Selanjutnya, perusahaan diwajibkan melaksanakan pembelian kembali saham (buyback) sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap pemegang saham publik. Periode pelaksanaan buyback berlangsung mulai 11 Mei hingga 9 November 2026. Setelah seluruh tahapan tersebut, penghapusan pencatatan saham atau delisting resmi berlaku pada 10 November 2026. BEI juga meminta manajemen perusahaan tercatat segera menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana buyback. Langkah ini diperlukan agar proses penghapusan pencatatan saham berjalan transparan dan tertib. Baca Juga: Adi Sarana Armada (ASSA) Bagi Dividen Interim Rp 73,82 Miliar, Potensi Yield 4,22% Kewajiban Emiten Tidak Langsung Berakhir Meski keputusan delisting telah ditetapkan, BEI menegaskan bahwa perusahaan tercatat tetap harus memenuhi seluruh kewajibannya hingga tanggal efektif penghapusan saham dari bursa. Dengan demikian, keputusan delisting tidak serta-merta menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku di pasar modal.
"Perusahaan Tercatat yang telah diputuskan delisting tetap memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat, sampai dilakukannya efektif delisting sebagaimana ditetapkan oleh Bursa," tulis BEI. Bagi investor yang masih memiliki saham dari 18 emiten tersebut, keputusan delisting perlu menjadi perhatian. Pasalnya, setelah saham dihapus dari pencatatan BEI, saham tersebut tidak lagi dapat diperdagangkan melalui mekanisme perdagangan reguler di bursa. Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/11/04/110555526/bei-delisting-18-saham-per-10-november-2026-ini-daftarnya?page=all#page2.
Pertalite Tak Lagi Bergantung Singapura? Pertamina Bidik China dan India