JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan menghapus (delisting) saham PT Amstelco Indonesia Tbk (INCF). Penghapusan saham INCF berlaku efektif per 19 Februari 2013.BEI menyatakan INCF mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan perusahaan tersebut. "Itu bisa secara finansial atau secara hukum dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa BEI Umi Kulsum, Jumat (18/1).Saham INCF telah disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai. Saham ini hanya diperdagangkan di pasar negosisasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.Selanjutnya, Umi mengatakan, perdagangan efek INCF di pasar negosiasi selama 20 hari bursa akan berlangsung mulai 21 Januari - 18 Februari mendatang. "Dengan pencabutan ini, maka INCF tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat," tambah Umi.Ke depannya, jika INCF akan mencatatkan kembali (relisting) sahamnya maka harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Sebagai informasi, INCF merupakan kode saham PT Indocitra Finance Tbk sejak 1986 dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya pada 18 Desember 1989. Kemudian, pada 2011, perusahaan ini mengubah lini bisnis serta nama perusahaan menjadi Amstelco Indonesia. Selain INCF, BEI juga berencana menghapus dua emiten lainnya. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen mengatakan, dua emiten siap delisting di kuartal I ini adalah PT Panasia Filament Inti Tbk (PAFI) dan PT Indo Setu Bara Resources Tbk (CPDW).Hoesen sebelumnya mengungkapkan, ada tujuh emiten yang akan delisting di semester I tahun ini. Selain 3 emiten yang disebutkan tadi, emiten lain yang akan delisting antara lain PT Central Proteinaprima Tbk (CPRO), PT Siwani Makmur Tbk (SIMA), PT Panca Wiratama Sakti Tbk (PWSI), dan PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
BEI delisting INCF, dua emiten lain menyusul
JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan menghapus (delisting) saham PT Amstelco Indonesia Tbk (INCF). Penghapusan saham INCF berlaku efektif per 19 Februari 2013.BEI menyatakan INCF mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan perusahaan tersebut. "Itu bisa secara finansial atau secara hukum dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa BEI Umi Kulsum, Jumat (18/1).Saham INCF telah disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai. Saham ini hanya diperdagangkan di pasar negosisasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.Selanjutnya, Umi mengatakan, perdagangan efek INCF di pasar negosiasi selama 20 hari bursa akan berlangsung mulai 21 Januari - 18 Februari mendatang. "Dengan pencabutan ini, maka INCF tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat," tambah Umi.Ke depannya, jika INCF akan mencatatkan kembali (relisting) sahamnya maka harus mengacu pada ketentuan yang berlaku. Sebagai informasi, INCF merupakan kode saham PT Indocitra Finance Tbk sejak 1986 dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya pada 18 Desember 1989. Kemudian, pada 2011, perusahaan ini mengubah lini bisnis serta nama perusahaan menjadi Amstelco Indonesia. Selain INCF, BEI juga berencana menghapus dua emiten lainnya. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen mengatakan, dua emiten siap delisting di kuartal I ini adalah PT Panasia Filament Inti Tbk (PAFI) dan PT Indo Setu Bara Resources Tbk (CPDW).Hoesen sebelumnya mengungkapkan, ada tujuh emiten yang akan delisting di semester I tahun ini. Selain 3 emiten yang disebutkan tadi, emiten lain yang akan delisting antara lain PT Central Proteinaprima Tbk (CPRO), PT Siwani Makmur Tbk (SIMA), PT Panca Wiratama Sakti Tbk (PWSI), dan PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA).Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News