JAKARTA. Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus satu emiten lagi dari papan pencatatan saham. Emiten yang dimaksud adalah PT Dayaindo Resources International Tbk (KARK). "Saya sudah menandatangani surat delistingnya, pengumumannya kalau tidak hari ini, mungkin besok," ujar Ito Warsito, Direktur Utama BEI, Selasa (26/11). Otoritas BEI, lanjut Ito, telah menerima putusan pailit dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. BEI memberikan waktu satu bulan untuk menyelesaikan urusan dengan para investor. Sehingga, penghapusan pencatatan saham akan efektif Desember 2013 mendatang.
Proses delisting KARK ini masuk kategori delisting paksa (forced delisting). Seperti diatur dalam Peraturan No I-I Tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa dikemukakan ada beberapa hal yang menyebabkan forced-delisting. Pertama, emiten mengalami kondisi yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha. Sehingga, perseroan dinilai baik secara finansial, hukum, maupun sebagai perusahaan terbuka tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan.
Nama Perusahaan | Kode Saham | Tanggal IPO | Tanggal Delisting |
PT Indo Setu Bara Resources Tbk | CPDW | 18 Juni 1990 | 12-Sep-13 |
PT Indosiar Karya Media Tbk | IDKM | 4 Oktober 2004 | 1-May-13 |
PT Amstelco Indonesia Tbk | INCF | 27 Juli 1990 | 19-Nov-13 |
PT Panasia Filament Inti Tbk | PAFI | 1 Januari 2000 | 14-Mar-13 |
PT Panca Wirasakti Tbk | PWSI | 10 Maret 1994 | 17-May-13 |
PT Surabaya Agung Pulp & Kertas Tbk | SAIP | 3 Mei 1993 | 31-Oct-13 |
PT Dayaindo Resources Indoensia Tbk* | KARK | 20 Juli 2001 | Desember 2013 |