KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja men-delisting saham PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) efektif pada hari ini, Rabu (12/9). Asal tahu saja, saham TRUB resmi dicatatkan di BEI pada 16 Oktober 2006. Saham TRUB yang disuspend sejak 2013 berada di harga Rp 50 per saham. BEI sebelumnya juga telah memanggil beberapa emiten yang sudah masuk radar delisting. Emiten-emiten ini masuk radar delisting lantaran dalam waktu dua tahun sahamnya sudah disuspensi, antara lain PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK) dan PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP). Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi mengatakan, aturan delisting ini sudah ada dan terkait saham yang di-delisting berarti memang sudah sesuai dengan aturannya.
BEI: Delisting sudah ada mekanisme dan aturan yang berlaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja men-delisting saham PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB) efektif pada hari ini, Rabu (12/9). Asal tahu saja, saham TRUB resmi dicatatkan di BEI pada 16 Oktober 2006. Saham TRUB yang disuspend sejak 2013 berada di harga Rp 50 per saham. BEI sebelumnya juga telah memanggil beberapa emiten yang sudah masuk radar delisting. Emiten-emiten ini masuk radar delisting lantaran dalam waktu dua tahun sahamnya sudah disuspensi, antara lain PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK) dan PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP). Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi mengatakan, aturan delisting ini sudah ada dan terkait saham yang di-delisting berarti memang sudah sesuai dengan aturannya.